Halaman

16 November 2011

Sengketa TNI-AU dengan Warga, Tim Verifikasi Dibentuk

SEBAGAI langkah penyelesaian sengketa lahan antara warga dan TNI AU di Desa Sukamulya, Kertajaya, Mekarsari dan Tamansari, pemerintahan Kecamatan Rumpin membentuk tim verifikasi, kemarin.
Pembentukan tim atas kesepakatan TNI-AU Atang Sendjaya, pemerintahan desa (Pemdes), Muspika dan warga dalam musyawarah lanjutan di aula Kecamatan Rumpin.
Tim beranggotakan masingmasing tiga orang dari pemdes, tiga orang dari kecamatan, empat personel TNI dan Polri, lima orang dari TNI-AU Atang Sendjaya dan lima perwakilan warga.
Sementara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) yang berhalangan hadir dalam musyawarah juga akan dilibatkan.
“Secepatnya tim akan bekerja untuk memverifikasi data, terkait klaim tanah seribu hektare yang sudah tercatat sebagai inventaris kekayaan negara,” ujar Camat Rumpin, Pandji Ksyatriadi yang juga koordinator tim verifikasi.
Verifikasi mulai dari data autentik yakni IKN Register No. 50503007 dan Register No. 50503008, dengan total luas lahan seribu hektare dan Surat Keputusan Kementerian Agraria no. 968/ka tertanggal 28 Desember tahun 1960 yang menyebutkan hanya 36,6 hektare lahan TNI-AU yang memicu sengketa.
Tim akan bekerja untuk memastikan, batas-batas lahan menurut versi Agraria dan warga pemilik lahan. Hal tersebut, diperlukan seiring ada iktikad dari TNI-AU untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah, agar tak ada pihak yang menunggangi masalah sensitif tersebut.
Keseriusan TNI-AU untuk segera menyelesaikan masalah, ditunjukkan dengan bertambahnya jumlah pejabat yang hadir dalam musyawarah lanjutan kali ini.
Sebanyak sepuluh pejabat TNI-AU, yang dipimpin Kasubid Pembinaan Barang Tidak Bergerak (Bin BTB) Mabes TNI-AU, Kolonel Muchtar B, didampingi Aslog Koopsau I, Kolonel Dani Harsono dan Kadislog Lanud ATS, Kolonel Didik Bangun Rahardjo, hadir memenuhi undangan Muspika.
Menurut Kolonel Muchtar, jalan musyawarah merupakan cara terbaik yang bisa ditempuh untuk penyelesaian sengketa. Ia berharap, rekomendasi tim kepada pucuk pimpinan di Kementerian Keuangan, Kemenhan dan Kemendagri akan berujung pada penyelesaian win-win solution dan tak merugikan warga Rumpin.
”TNI-AU hanya sebagai kuasa pengguna aset yang menginventarisir, menggunakan dan menjaga sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.
Kadislog Lanud ATS yang juga Ketua tim aset Lanud ATS, Kolonel Didik BR menambahkan, penyelesaian sengketa tak bisa dilakukan sendiri-sendiri.
Untuk itu, kerja tim verifikasi diharapkan dapat memetakan data yang harus diselesaikan dan menghindari terulangnya konflik antara warga dan TNI-AU. ”Dengan adanya pendataan, diharapkan lahir penyelesaian di tingkat atas (kementerian, red),” katanya.
Selain pembentukan tim, musyawarah juga menyepakati untuk upaya pengerasan jalan Noerdin yang berada di sisi landasan. Pengerasan akan dilakukan dengan melibatkan partisipasi perusahaan tambang, Pemda dan TNI-AU.
Rencana pengerasan diharapkan dimulai setelah pemerintah kecamatan mengajukan permohonan kepada Danlanud Atang Sendjaya yang akan dilanjutkan ke Mabes TNI AU. Direncanakan, dalam dua minggu ke depan proses pengerasan sudah bisa dimulai.
Ketua Paguyuban Masyarakat Rumpin, Subandi mengatakan, pengerasan jalan sangat dibutuhkan demi kenyamanan warga dan bisa mempererat gotong royong antara TNI AU dan warga.
”Jalan itu sudah mirip kubangan, jadi kebanyakan kendaraan akhirnya terpaksa melintas di landasan pesawat TNI AU,” ucapnya.*(ful)

2 komentar:

  1. Mohon cek link http://ourjourney-for-realfreedom.blogspot.com dan https://www.facebook.com/groups/873809475971155 ditunggu commentnnya terimakasih....

    BalasHapus
  2. mohon ijin share di group facebook OUR JOURNEY (https://www.facebook.com/groups/873809475971155)

    BalasHapus