Halaman

11 November 2011

Universitas Maranatha Serobot Tanah Warga

KAMPUS Universitas Kristen Maranatha di Jl. Prof. Drg. Suria Sumantri 65 Bandung ternyata berdiri di atas tanah tidak sah. Setidaknya, sebagian lahan yang kini berdiri Graha Widya Maranatha berlantai 15, berdasar bukti hukum milik sah seorang warga bernama (alm) Udji yang diwariskan ke Arsidjah Endut dan Kartomi.
Kuasa hukum ahli waris Urbanisasi, S.H. mengatakan, berdasar bukti hukum yang dimiliki keluarga besar (alm) Udji, Universitas yang dibidani Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Maranatha pantas dinilai telah melakukan penyerobotan tanah. Lahan seluas 0,275 hektar yang menjadi bagian kampus Maranatha oleh Udji ketika masih hidup, maupun ahli warisnya, tidak pernah diperjualbelikan.
Urbanisasi membeberkan, (alm) Udji membeli sebagian tanah tersebut dari (alm) Abdul bin Madlai, warga Kampung Cibarengkok, Desa Sukajadi, Ciaganti, Bandung, pada 15 Juli 1940. Tepatnya seluas 0,138 hektar. Sisanya, yakni seluas 0,137 hektar, dibeli pada 20 Juni 1941. “Buktinya berdasar Surat segel Asli Jual-Beli,” papar Urbanisasi.
Para ahli waris, Urbanisasi menambahkan, Arsidjah maupun Kartomi tidak pernah menjual lahan yang dimilikinya ke pihak siapapun, termasuk Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Maranatha maupun Universitas Maranatha. Hal ini dibuktikan oleh ketiadaan surat atau Akta Pelepasan Hak atau Peralihan ke siapapun. Surat keterangan Kantor Kecamatan Sukasari, Bandung, tertanggal 2 Februari 2009, memperkuat hal tersebut.
Sementara itu, pihak Yayasan Perguruan Tinggi Perguruan Tinggi Kristen Maranatha maupun Universitas Maranatha menyatakan lahan dimaksud dibeli dari keluarga Lesmana, berdasar sertifikat nomor 236/96. “Informasi yang diperoleh ahli waris dari BPN Kota Bandung menyatakan sertifikat nomor 2360/96 telah dimusnahkan, alias tidak sah,” ungkap Urbanisasi.
Kuasa hukum ahli waris (alm) Udji menegaskan, penguasaan sebagian tanah kampus Maranatha tidak mengindahkan pasal-pasal UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah No. 10/1961 tentang Pendaftaran Tanah, dan PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Kalau pihak Maranatha mengaku memiliki lahan tersebut secara sah, mereka seharusnya dapat menjelaskan riwayat kepemilikan tanah dimaksud. Sementara ahli waris tidak pernah mengalihkan haknya dan mereka mengetahui riwayat bidang tanahnya sebagaimana bukti Surat Segel Asli Jual-Beli pada 1940 dan 1941,” Urbanisasi menjelaskan.
Urbanisasi menegaskan lagi, tindakan pihak Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Maranatha maupun Universitas Kristen Maranatha melanggar Pasal 385, 263 jo. 266 KUH Pidana, serta telah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUH Pidana.
“Karenanya kami meminta kepolisian melakukan prosedur penegakan hukum agar masyarakat kecil tidak diperlakukan semena-mena oleh pengusaha ataupun menguasa,” tutur Urbanisasi.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar