NIING cs, yang notabene masyarakat ekonomi lemah akan kewalahan dalam penyelesaian kasus tanah di Indonesia yang umumnya memakan waktu lama, berbulan- bulan, bahkan puluhan tahun.
Cara mengulur waktu dalam menyelesaikan masalah, umumnya kerap dilakukan para pemilik dana besar di negeri ini, untuk menekan kaum ekonomi lemah lawan perkaranya.
Untuk itu semua pihak termasuk Pemerintah membantu agar menekan PT MP, agar segera menyelesaikan kewajibannya memberi ganti rugi kepada Kapten (pur) Niing bin Sanip,dkk.
Pengamat Perkotaan, Amir Hamzah menilai, ”Berlarut-larutnya penyelesaian sengketa lahan antara PT Mandara Permai (MP) dengan Kapten (purn) Niing bin Sanip, hanya akal-akalan PT MP agar kasus ini dibawah pengadilan,” tegas Amir.
Jika persoalan ini dibawa ke pengadilan maka penyelesaiannya akan berlarut larut dan memakan waktu dan dana cukup besar. Kalau sudah begitu kata Amir, maka pihak yang punya modal besar (PT MP) akan memenangkan perkara ini.
“Sementara Niing cs, yang notabene masyarakat ekonomi lemah akan kewalahan, lantaran tak punya modal menghadapi perkara ini di pengadilan," jelas Amir dihubungi LIcom, Jumat, (2/12/2011).
Sementara Kapten (purn) Niing bin Sanip adalah rakyat lemah yang gajinya untuk membiayai hidup sehari-hari saja tak cukup. “Apalagi membiayai ongkos perkara yang begitu panjang,” katanya.
Pemerintah dalam hal ini, Pemda DKI Jakarta tak boleh diam saja, Gubernur Fauzi Bowo harus membantu Kapten (pur) Niing untuk memperoleh hak-haknya.
“Apalagi mantan pejuang kemerdekaan tersebut jelas-jelas secara sah, berhak atas tanah tersebut berdasarkan surat ijin garap No. 147./AU 2/JB/78/ (7 April 1978) dari walikota Jakarta Utara,” tegas Amir.
Batas waktu sebagaimana diketahui berdasarkan surat kemendagri no. 593.7/985/PUM tanggal 19 Mei 2011 yang ditanda tangani Sekditjen pemerintahan umum Srimoyo, perihal keputusan hasil rapat penyelesaian sengketa tanah PIK. Diperoleh kesepakatan agar PT MP diminta segera menyelesaikan solusi dengan melibatkan perbagai pihak paling lambat 30 hari sesudah sejak 11 mei 2011.*[dody/LI-07/noviyanto]
6 Desember 2011
5 Desember 2011
Sengketa Jalan Jati, Ketua PN Medan Dilaporkan ke Poldasu
WARGA Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, melalui kuasa hukumnya akan melaporkan Ketua PN Medan Erwin Mengatas Malau ke Polda Sumut. Jika tidak mendapat tanggapan, warga akan melaporkannya ke Mabes Polri.
“Kita akan buat laporan ke Polda Sumut. Hal ini kita lakukan untuk meminta pertanggung jawaban dari Ketua PN Medan atas eksekusi yang dilakukan terhadap bangunan rumah klain saya ini,” ungkap kuasa hukum warga Djonggi M Simorangkir, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (5/12) siang Pukul 12.30 WIB.
Djonggi menjelaskan, perlawan dan gugatan terhadap perkara NO.113/Pdt.G/2006/PN Medan, tanggal 1 Maret 2007 antara Abdul Kiram dkk, dengan Ruslim Lugianto adalah milik orang lain dan BPN Medan tidak pernah membantalkan sertifikat kami yakni 52 sertifikat hak milik.
“Sudah terlihat hasil sertifikat milik warga yang dikeluarkan BPN, keputusan No.113 tidak terdapat nama warga, jadi saya mau tanya seandainya gugat kami menang, terbukti tanah itu milik warga, siapa mau ganti keseluruhan bangunan warga yang sudah hancur ini,” tegasnya.
Karenanya, Djonggi bersama warga akan membuat laporan ke Polda Sumut. “Bila laporan kami tidak ditanggapi Kapoldasu, kami akan membawa hal ini ke Mabes Polri dan melaporkan kejadian yang dialami warga Jalan Jati ke Kapolri. “Kami meminta tangung jawab pihak PN Medan,” tegasnya.
Menurut Djonggi, warga Jalan Jati tidak dalam kasus sengketa tersebut, karena warga memilik sertifikat hak milik yang sah. Apalagi, warga yang sudah berpuluh-puluh tahun menempati rumahnya di atas tanah tersebut tidak pernah digugat siapa pun. “Warga tidak takut, warga akan terus memperjuangkan haknya. Warga Jalan Jati tidak pernah digugat, namun tiba-tiba ada orang mengakui menduduki lokasi tersebut dan menggugatnya sehingga hak warga hilang dan dirampas oleh orang lain,” ungkapnya.*[gus]
“Kita akan buat laporan ke Polda Sumut. Hal ini kita lakukan untuk meminta pertanggung jawaban dari Ketua PN Medan atas eksekusi yang dilakukan terhadap bangunan rumah klain saya ini,” ungkap kuasa hukum warga Djonggi M Simorangkir, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (5/12) siang Pukul 12.30 WIB.
Djonggi menjelaskan, perlawan dan gugatan terhadap perkara NO.113/Pdt.G/2006/PN Medan, tanggal 1 Maret 2007 antara Abdul Kiram dkk, dengan Ruslim Lugianto adalah milik orang lain dan BPN Medan tidak pernah membantalkan sertifikat kami yakni 52 sertifikat hak milik.
“Sudah terlihat hasil sertifikat milik warga yang dikeluarkan BPN, keputusan No.113 tidak terdapat nama warga, jadi saya mau tanya seandainya gugat kami menang, terbukti tanah itu milik warga, siapa mau ganti keseluruhan bangunan warga yang sudah hancur ini,” tegasnya.
Karenanya, Djonggi bersama warga akan membuat laporan ke Polda Sumut. “Bila laporan kami tidak ditanggapi Kapoldasu, kami akan membawa hal ini ke Mabes Polri dan melaporkan kejadian yang dialami warga Jalan Jati ke Kapolri. “Kami meminta tangung jawab pihak PN Medan,” tegasnya.
Menurut Djonggi, warga Jalan Jati tidak dalam kasus sengketa tersebut, karena warga memilik sertifikat hak milik yang sah. Apalagi, warga yang sudah berpuluh-puluh tahun menempati rumahnya di atas tanah tersebut tidak pernah digugat siapa pun. “Warga tidak takut, warga akan terus memperjuangkan haknya. Warga Jalan Jati tidak pernah digugat, namun tiba-tiba ada orang mengakui menduduki lokasi tersebut dan menggugatnya sehingga hak warga hilang dan dirampas oleh orang lain,” ungkapnya.*[gus]
Langganan:
Postingan (Atom)