SUMENEP - Sejumlah warga Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep menuding PT. Garam menyerobot puluhan hektare tanah milik warga setempat. Lahan yang diserobot itu selanjutnya digunakan untuk pelebaran tepi sungai.
Pojok Pertanahan
14 Oktober 2013
Kejari Bantah Perkara Korupsi PT SIER Kadaluarsa 12 Tahun
TENTUNYA masih ingat dengan kasus korupsi yang sempat ditetapkan oleh majelis hakim tipikor sebagai kasus yang kadaluarsa. Toriq Baya’sut sebagai tersangkanya, sempat dibantah oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait kasus korupsi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER) adalah kadaluarsa pasalnya kasus tersebut terjadi 12 tahun lalu, Sabtu (3/12/2011).
Berbeda dengan tanggapan kuasa hukum terdakwa Toriq, yakni Tito, dirinya beranggapan bahwa pasal yang didakwakan ke Toriq Baya’sut, mantan Kabiro Hukum PT SIER, adalah pasal lama, yang menurut Tito, pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Karena perkara yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak dianggap kadaluarsa, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo, mencoba memaparkan, sebenarnya perkara tersebut disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak September 2010 lalu.
Setelah berkas lengkap, dilimpahkan ke Kejari Surabaya karena tempat perbuatan pidananya berada di wilayah hukum pengadilan Surabaya.
Terkait proses persidangan yang baru dilaksanakan pihak pengadilan tipikor (Senin, 22/Agustus/2011). Nurcahyo mengatakan, kendalanya, empat tersangka lain (selain Toriq) mengajukan saksi yang meringankan, “Yaitu mantan Kajagung Marzuki Darusman,” kilah Nurcahyo.
Nurcahyo menolak, jika perkara tersebut dikatakan kadaluwarsa. Terkait pasal lama yang dikatakan Tito sebagai pasal yang sudah tidak berlaku lagi, Nurcahyo mempunyai argumentasi lain.
Dalam sidang yang diketua hakim Yahya itu, JPU Karimuddin menyatakan, Toriq didakwa melanggar Pasal 203 KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) Sub Jo Pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43 A ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kontradiktif, kalau pihak kejaksaan mengatakan tidak kadaluarsa kenapa putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa tuntutan Jaksa dinyatakan kadaluarsa. Majelis Hakim pun menerima keberatan kuasa hukum pihak terdakwa, dengan menyatakan;
pertama, Menerima keberatan penasehat kukum Terdakwa; ke dua, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima; ke tiga, Menyatakan wewenang JPU melakukan penuntutan terhadap terdakwa Toriq Baya’sut SH hapus karena telah lewat waktu (daluwarsa); ke empat,Membebankan biaya perkara kepada Negara
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa 16 Agustus 2011 oleh Yahya Syam SH MH, selaku Ketua Majelis. Saipiuddin Zahri SH MH dan Sangadi SHmasing- masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada har i Jum’at tanggal 19 Agustus 2011, oleh Hakim Majelis dibantu Sangadi SHdan Titi Sansiwi SH, selaku hakim anggota dan dibantu oleh Rudi Kartiko SH MH, Panitera Pengganti dengan dihadiri JPU dan Terdakwa serta penasihat hukumnya
Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER), Surabaya akhirnya tidak jadi disidangkan.
Tidak seperti informasi yang dikatakan oleh Panmud Tipikor Surabaya, bahwa keempat terdakwa dengan dugaan korupsi PT SIER diantaranya Toriq Baya’sut SH mantan Kabiro Hukum, A Gawi Oemar SE mantan Dirut, Drs Hartoyo Abdulkahar mantan Direktur Pengembangan dan Pemasaran, Ir DB Asmadi mantan Direktur Teknik dan Pemeliharaan, dan Drs M Shodiq (Direktur Administrasi Keuangan), Senin (22/8/11).
Hakim tipikor Yahya Syam, selaku ketua majelis hakim. Dia beranggapan bahwa perakara PT SIER dianggap sudah kadaluarsa (12 tahun lalu). “Perkaranya sendiri disidik 24 Maret 1999 lau, artinya sudah kadaluarsa,” tegasnya.
Putusan Yahya tentang kadaluarsanya perkara para terdakwa langsung disambut para terdakwa dengan suka cita. Bahkan tidak Toriq sendiri satu-satunya terdakwa yang dinilai kooperatif oleh kejaksaan, baik pada saat pemeriksaan hingga hadir di persidangan kemarin. Sementara empat terdakwa lainnya hingga kini masih buron. Karena buron, kejaksaan memutuskan untuk menyidang keempat terdakwa tersebut secara in absentia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimuddin dalam dakwaannya menyatakan, Toriq dianggap turut terlibat bersama-sama dengan pada perbuatan upaya penyuapan yang terjadi sekitar Maret-Juli 1999 silam, dalam sidangkan, Kamis (28/7).
Prilaku suap dengan nilai Rp 550 juta itu dilakukan Toriq dan empat mantan direksi PT SIER sebagai sebagai kompensasi bagi Fauzato dalam mengurus kasasi sengketa tanah di Desa Curah dan Desa Pejangkungan, Kecamatan Rembang, Pasuruan, Jawa Timur.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Tito Suprianto, mengaku heran terhadap keputusan jaksa menyidang Toriq. Sebab, perbuatan yang didakwakan ke klien saya itu sudah 12 tahun yang lalu. “Kenapa baru sidang sekarang?” herannya.
Terkait adanya penyuapan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, terdakwa Toriq mengakui kalau aksi yang diduga suap itu memang pernah terjadi. Namun, aku dia, keterlibatan dirinya saat itu karena perintah direksi. “Saya hanya pelaksana perintah direksi saja,” tandas pria sepuh berkacamata itu.
Seperti diberitakan, terkait dengan kekalahan PT SIER ditingkat Pengadilan Tinggi Surabaya (banding:1995) atas Desa Curah Dukuh dan Desa Pejangkungan, Pasuruan Jawa Timur (jatim) itulah PT SIER mengajukan upaya hukum kasasi terkait dua perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Masing-masing perkara tercatat dalam nomor.2494K/pdt/1996 (untuk perkara Desa Pejangkungan) nomor.2561K/pdt/1996 (untuk perkara Desa Curah Dukuh). Namun, dalam proses hukum beberapa kali perkara perdata PT SIER belum juga ada perkembangan lantas Pihak PT SIER melalui Drs Hartoyo Abdulkahar berusaha menemui jaksa pengacara Negara (JPN) Soedarno SH, (almarhum).
Sedangkan terdakwa Toriq Baya’ut SH, menemui Fauzato Zendrato SH di kantor MA di Jakarta untuk mencari tahu sejauh mana perkembangan perkara tersebut.
Bahwa untuk penyelesaian perkara tersebut, Fauzato Zendrato SH menghubungi Drs Hartoyo Abdul Kahar untuk meminta dana sebesar Rp 200 juta untuk diteruskan kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk perkara nomor.2494K/pdt/1996. Dengan adanya peluang tersebut Drs Hartoyo Abdul Kahar melaporkannya ke A Gawi Oemar SE yang kemudian dimusyawarakan bersama direksi lainnya. Kemudian terjadilah kesepakatan bahwa dana tersebut hanya bisa dipenuhi sebesar Rp 150 juta, yang dana tersebut dikeluarkan dua tahap.
Dengan disepakatinya dana Rp 150 juta, guna memperlancar proses hukum yang membelit PT SIER, Fauzato (JPN) pun membubuhkan tandatangannya beserta 4 direksi PT SIER termasuk terdakwa Toriq.
Selanjutnya 7 Juli 1999, Fauzato kembali menghubungi Hartoyo, Ia menyampaikan pada direksi pengembangan dan pemasaran itu, bahwa perkara nomor.2561K/pdt/1996 akan segera disidangkan. Fauzato juga menerangkan, Majelis Hakim meminta dana sebesar Rp 400 juta untuk memenuhi
Tak urung, kembali ke empat direksi tersebut mengadakan rapat kali ini mereka mengundang komisaris utama PT SIER Rukhyat Kustomi. Dan disepakati. 23 Juli 1999 kemudian JPN kembali menghubungi Hartoyo, Ia menegaskan bahwa dana sebesar Rp 400 juta tersebut agar segera dipenuhi. Lalu pihak para direksi pada 27 Juli 1999 mengadakan rapat, tanggal tersebut bertepatan dengan acara tunggal penyelesaian gugatan tanah nomor.2561K/pdt/1996 di MA. Terkait penyerahan dana sebesar Rp 400 juta ditugaskan kepada terdakwa Toriq Baya’sut, melalui rekening miliknya BDN cabang Surabaya.*[bam/LI-07] (info kasus pertanahan lain, KLIK di sini)
Berbeda dengan tanggapan kuasa hukum terdakwa Toriq, yakni Tito, dirinya beranggapan bahwa pasal yang didakwakan ke Toriq Baya’sut, mantan Kabiro Hukum PT SIER, adalah pasal lama, yang menurut Tito, pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Karena perkara yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak dianggap kadaluarsa, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo, mencoba memaparkan, sebenarnya perkara tersebut disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak September 2010 lalu.
Setelah berkas lengkap, dilimpahkan ke Kejari Surabaya karena tempat perbuatan pidananya berada di wilayah hukum pengadilan Surabaya.
Terkait proses persidangan yang baru dilaksanakan pihak pengadilan tipikor (Senin, 22/Agustus/2011). Nurcahyo mengatakan, kendalanya, empat tersangka lain (selain Toriq) mengajukan saksi yang meringankan, “Yaitu mantan Kajagung Marzuki Darusman,” kilah Nurcahyo.
Nurcahyo menolak, jika perkara tersebut dikatakan kadaluwarsa. Terkait pasal lama yang dikatakan Tito sebagai pasal yang sudah tidak berlaku lagi, Nurcahyo mempunyai argumentasi lain.
Dalam sidang yang diketua hakim Yahya itu, JPU Karimuddin menyatakan, Toriq didakwa melanggar Pasal 203 KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) Sub Jo Pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43 A ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kontradiktif, kalau pihak kejaksaan mengatakan tidak kadaluarsa kenapa putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa tuntutan Jaksa dinyatakan kadaluarsa. Majelis Hakim pun menerima keberatan kuasa hukum pihak terdakwa, dengan menyatakan;
pertama, Menerima keberatan penasehat kukum Terdakwa; ke dua, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima; ke tiga, Menyatakan wewenang JPU melakukan penuntutan terhadap terdakwa Toriq Baya’sut SH hapus karena telah lewat waktu (daluwarsa); ke empat,Membebankan biaya perkara kepada Negara
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa 16 Agustus 2011 oleh Yahya Syam SH MH, selaku Ketua Majelis. Saipiuddin Zahri SH MH dan Sangadi SHmasing- masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada har i Jum’at tanggal 19 Agustus 2011, oleh Hakim Majelis dibantu Sangadi SHdan Titi Sansiwi SH, selaku hakim anggota dan dibantu oleh Rudi Kartiko SH MH, Panitera Pengganti dengan dihadiri JPU dan Terdakwa serta penasihat hukumnya
Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER), Surabaya akhirnya tidak jadi disidangkan.
Tidak seperti informasi yang dikatakan oleh Panmud Tipikor Surabaya, bahwa keempat terdakwa dengan dugaan korupsi PT SIER diantaranya Toriq Baya’sut SH mantan Kabiro Hukum, A Gawi Oemar SE mantan Dirut, Drs Hartoyo Abdulkahar mantan Direktur Pengembangan dan Pemasaran, Ir DB Asmadi mantan Direktur Teknik dan Pemeliharaan, dan Drs M Shodiq (Direktur Administrasi Keuangan), Senin (22/8/11).
Hakim tipikor Yahya Syam, selaku ketua majelis hakim. Dia beranggapan bahwa perakara PT SIER dianggap sudah kadaluarsa (12 tahun lalu). “Perkaranya sendiri disidik 24 Maret 1999 lau, artinya sudah kadaluarsa,” tegasnya.
Putusan Yahya tentang kadaluarsanya perkara para terdakwa langsung disambut para terdakwa dengan suka cita. Bahkan tidak Toriq sendiri satu-satunya terdakwa yang dinilai kooperatif oleh kejaksaan, baik pada saat pemeriksaan hingga hadir di persidangan kemarin. Sementara empat terdakwa lainnya hingga kini masih buron. Karena buron, kejaksaan memutuskan untuk menyidang keempat terdakwa tersebut secara in absentia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimuddin dalam dakwaannya menyatakan, Toriq dianggap turut terlibat bersama-sama dengan pada perbuatan upaya penyuapan yang terjadi sekitar Maret-Juli 1999 silam, dalam sidangkan, Kamis (28/7).
Prilaku suap dengan nilai Rp 550 juta itu dilakukan Toriq dan empat mantan direksi PT SIER sebagai sebagai kompensasi bagi Fauzato dalam mengurus kasasi sengketa tanah di Desa Curah dan Desa Pejangkungan, Kecamatan Rembang, Pasuruan, Jawa Timur.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Tito Suprianto, mengaku heran terhadap keputusan jaksa menyidang Toriq. Sebab, perbuatan yang didakwakan ke klien saya itu sudah 12 tahun yang lalu. “Kenapa baru sidang sekarang?” herannya.
Terkait adanya penyuapan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, terdakwa Toriq mengakui kalau aksi yang diduga suap itu memang pernah terjadi. Namun, aku dia, keterlibatan dirinya saat itu karena perintah direksi. “Saya hanya pelaksana perintah direksi saja,” tandas pria sepuh berkacamata itu.
Seperti diberitakan, terkait dengan kekalahan PT SIER ditingkat Pengadilan Tinggi Surabaya (banding:1995) atas Desa Curah Dukuh dan Desa Pejangkungan, Pasuruan Jawa Timur (jatim) itulah PT SIER mengajukan upaya hukum kasasi terkait dua perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Masing-masing perkara tercatat dalam nomor.2494K/pdt/1996 (untuk perkara Desa Pejangkungan) nomor.2561K/pdt/1996 (untuk perkara Desa Curah Dukuh). Namun, dalam proses hukum beberapa kali perkara perdata PT SIER belum juga ada perkembangan lantas Pihak PT SIER melalui Drs Hartoyo Abdulkahar berusaha menemui jaksa pengacara Negara (JPN) Soedarno SH, (almarhum).
Sedangkan terdakwa Toriq Baya’ut SH, menemui Fauzato Zendrato SH di kantor MA di Jakarta untuk mencari tahu sejauh mana perkembangan perkara tersebut.
Bahwa untuk penyelesaian perkara tersebut, Fauzato Zendrato SH menghubungi Drs Hartoyo Abdul Kahar untuk meminta dana sebesar Rp 200 juta untuk diteruskan kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk perkara nomor.2494K/pdt/1996. Dengan adanya peluang tersebut Drs Hartoyo Abdul Kahar melaporkannya ke A Gawi Oemar SE yang kemudian dimusyawarakan bersama direksi lainnya. Kemudian terjadilah kesepakatan bahwa dana tersebut hanya bisa dipenuhi sebesar Rp 150 juta, yang dana tersebut dikeluarkan dua tahap.
Dengan disepakatinya dana Rp 150 juta, guna memperlancar proses hukum yang membelit PT SIER, Fauzato (JPN) pun membubuhkan tandatangannya beserta 4 direksi PT SIER termasuk terdakwa Toriq.
Selanjutnya 7 Juli 1999, Fauzato kembali menghubungi Hartoyo, Ia menyampaikan pada direksi pengembangan dan pemasaran itu, bahwa perkara nomor.2561K/pdt/1996 akan segera disidangkan. Fauzato juga menerangkan, Majelis Hakim meminta dana sebesar Rp 400 juta untuk memenuhi
Tak urung, kembali ke empat direksi tersebut mengadakan rapat kali ini mereka mengundang komisaris utama PT SIER Rukhyat Kustomi. Dan disepakati. 23 Juli 1999 kemudian JPN kembali menghubungi Hartoyo, Ia menegaskan bahwa dana sebesar Rp 400 juta tersebut agar segera dipenuhi. Lalu pihak para direksi pada 27 Juli 1999 mengadakan rapat, tanggal tersebut bertepatan dengan acara tunggal penyelesaian gugatan tanah nomor.2561K/pdt/1996 di MA. Terkait penyerahan dana sebesar Rp 400 juta ditugaskan kepada terdakwa Toriq Baya’sut, melalui rekening miliknya BDN cabang Surabaya.*[bam/LI-07] (info kasus pertanahan lain, KLIK di sini)
6 Desember 2011
Veteran Miskin, Tak Punya Biaya Perkara Sengketa Tanah
NIING cs, yang notabene masyarakat ekonomi lemah akan kewalahan dalam penyelesaian kasus tanah di Indonesia yang umumnya memakan waktu lama, berbulan- bulan, bahkan puluhan tahun.
Cara mengulur waktu dalam menyelesaikan masalah, umumnya kerap dilakukan para pemilik dana besar di negeri ini, untuk menekan kaum ekonomi lemah lawan perkaranya.
Untuk itu semua pihak termasuk Pemerintah membantu agar menekan PT MP, agar segera menyelesaikan kewajibannya memberi ganti rugi kepada Kapten (pur) Niing bin Sanip,dkk.
Pengamat Perkotaan, Amir Hamzah menilai, ”Berlarut-larutnya penyelesaian sengketa lahan antara PT Mandara Permai (MP) dengan Kapten (purn) Niing bin Sanip, hanya akal-akalan PT MP agar kasus ini dibawah pengadilan,” tegas Amir.
Jika persoalan ini dibawa ke pengadilan maka penyelesaiannya akan berlarut larut dan memakan waktu dan dana cukup besar. Kalau sudah begitu kata Amir, maka pihak yang punya modal besar (PT MP) akan memenangkan perkara ini.
“Sementara Niing cs, yang notabene masyarakat ekonomi lemah akan kewalahan, lantaran tak punya modal menghadapi perkara ini di pengadilan," jelas Amir dihubungi LIcom, Jumat, (2/12/2011).
Sementara Kapten (purn) Niing bin Sanip adalah rakyat lemah yang gajinya untuk membiayai hidup sehari-hari saja tak cukup. “Apalagi membiayai ongkos perkara yang begitu panjang,” katanya.
Pemerintah dalam hal ini, Pemda DKI Jakarta tak boleh diam saja, Gubernur Fauzi Bowo harus membantu Kapten (pur) Niing untuk memperoleh hak-haknya.
“Apalagi mantan pejuang kemerdekaan tersebut jelas-jelas secara sah, berhak atas tanah tersebut berdasarkan surat ijin garap No. 147./AU 2/JB/78/ (7 April 1978) dari walikota Jakarta Utara,” tegas Amir.
Batas waktu sebagaimana diketahui berdasarkan surat kemendagri no. 593.7/985/PUM tanggal 19 Mei 2011 yang ditanda tangani Sekditjen pemerintahan umum Srimoyo, perihal keputusan hasil rapat penyelesaian sengketa tanah PIK. Diperoleh kesepakatan agar PT MP diminta segera menyelesaikan solusi dengan melibatkan perbagai pihak paling lambat 30 hari sesudah sejak 11 mei 2011.*[dody/LI-07/noviyanto]
Cara mengulur waktu dalam menyelesaikan masalah, umumnya kerap dilakukan para pemilik dana besar di negeri ini, untuk menekan kaum ekonomi lemah lawan perkaranya.
Untuk itu semua pihak termasuk Pemerintah membantu agar menekan PT MP, agar segera menyelesaikan kewajibannya memberi ganti rugi kepada Kapten (pur) Niing bin Sanip,dkk.
Pengamat Perkotaan, Amir Hamzah menilai, ”Berlarut-larutnya penyelesaian sengketa lahan antara PT Mandara Permai (MP) dengan Kapten (purn) Niing bin Sanip, hanya akal-akalan PT MP agar kasus ini dibawah pengadilan,” tegas Amir.
Jika persoalan ini dibawa ke pengadilan maka penyelesaiannya akan berlarut larut dan memakan waktu dan dana cukup besar. Kalau sudah begitu kata Amir, maka pihak yang punya modal besar (PT MP) akan memenangkan perkara ini.
“Sementara Niing cs, yang notabene masyarakat ekonomi lemah akan kewalahan, lantaran tak punya modal menghadapi perkara ini di pengadilan," jelas Amir dihubungi LIcom, Jumat, (2/12/2011).
Sementara Kapten (purn) Niing bin Sanip adalah rakyat lemah yang gajinya untuk membiayai hidup sehari-hari saja tak cukup. “Apalagi membiayai ongkos perkara yang begitu panjang,” katanya.
Pemerintah dalam hal ini, Pemda DKI Jakarta tak boleh diam saja, Gubernur Fauzi Bowo harus membantu Kapten (pur) Niing untuk memperoleh hak-haknya.
“Apalagi mantan pejuang kemerdekaan tersebut jelas-jelas secara sah, berhak atas tanah tersebut berdasarkan surat ijin garap No. 147./AU 2/JB/78/ (7 April 1978) dari walikota Jakarta Utara,” tegas Amir.
Batas waktu sebagaimana diketahui berdasarkan surat kemendagri no. 593.7/985/PUM tanggal 19 Mei 2011 yang ditanda tangani Sekditjen pemerintahan umum Srimoyo, perihal keputusan hasil rapat penyelesaian sengketa tanah PIK. Diperoleh kesepakatan agar PT MP diminta segera menyelesaikan solusi dengan melibatkan perbagai pihak paling lambat 30 hari sesudah sejak 11 mei 2011.*[dody/LI-07/noviyanto]
5 Desember 2011
Sengketa Jalan Jati, Ketua PN Medan Dilaporkan ke Poldasu
WARGA Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, melalui kuasa hukumnya akan melaporkan Ketua PN Medan Erwin Mengatas Malau ke Polda Sumut. Jika tidak mendapat tanggapan, warga akan melaporkannya ke Mabes Polri.
“Kita akan buat laporan ke Polda Sumut. Hal ini kita lakukan untuk meminta pertanggung jawaban dari Ketua PN Medan atas eksekusi yang dilakukan terhadap bangunan rumah klain saya ini,” ungkap kuasa hukum warga Djonggi M Simorangkir, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (5/12) siang Pukul 12.30 WIB.
Djonggi menjelaskan, perlawan dan gugatan terhadap perkara NO.113/Pdt.G/2006/PN Medan, tanggal 1 Maret 2007 antara Abdul Kiram dkk, dengan Ruslim Lugianto adalah milik orang lain dan BPN Medan tidak pernah membantalkan sertifikat kami yakni 52 sertifikat hak milik.
“Sudah terlihat hasil sertifikat milik warga yang dikeluarkan BPN, keputusan No.113 tidak terdapat nama warga, jadi saya mau tanya seandainya gugat kami menang, terbukti tanah itu milik warga, siapa mau ganti keseluruhan bangunan warga yang sudah hancur ini,” tegasnya.
Karenanya, Djonggi bersama warga akan membuat laporan ke Polda Sumut. “Bila laporan kami tidak ditanggapi Kapoldasu, kami akan membawa hal ini ke Mabes Polri dan melaporkan kejadian yang dialami warga Jalan Jati ke Kapolri. “Kami meminta tangung jawab pihak PN Medan,” tegasnya.
Menurut Djonggi, warga Jalan Jati tidak dalam kasus sengketa tersebut, karena warga memilik sertifikat hak milik yang sah. Apalagi, warga yang sudah berpuluh-puluh tahun menempati rumahnya di atas tanah tersebut tidak pernah digugat siapa pun. “Warga tidak takut, warga akan terus memperjuangkan haknya. Warga Jalan Jati tidak pernah digugat, namun tiba-tiba ada orang mengakui menduduki lokasi tersebut dan menggugatnya sehingga hak warga hilang dan dirampas oleh orang lain,” ungkapnya.*[gus]
“Kita akan buat laporan ke Polda Sumut. Hal ini kita lakukan untuk meminta pertanggung jawaban dari Ketua PN Medan atas eksekusi yang dilakukan terhadap bangunan rumah klain saya ini,” ungkap kuasa hukum warga Djonggi M Simorangkir, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (5/12) siang Pukul 12.30 WIB.
Djonggi menjelaskan, perlawan dan gugatan terhadap perkara NO.113/Pdt.G/2006/PN Medan, tanggal 1 Maret 2007 antara Abdul Kiram dkk, dengan Ruslim Lugianto adalah milik orang lain dan BPN Medan tidak pernah membantalkan sertifikat kami yakni 52 sertifikat hak milik.
“Sudah terlihat hasil sertifikat milik warga yang dikeluarkan BPN, keputusan No.113 tidak terdapat nama warga, jadi saya mau tanya seandainya gugat kami menang, terbukti tanah itu milik warga, siapa mau ganti keseluruhan bangunan warga yang sudah hancur ini,” tegasnya.
Karenanya, Djonggi bersama warga akan membuat laporan ke Polda Sumut. “Bila laporan kami tidak ditanggapi Kapoldasu, kami akan membawa hal ini ke Mabes Polri dan melaporkan kejadian yang dialami warga Jalan Jati ke Kapolri. “Kami meminta tangung jawab pihak PN Medan,” tegasnya.
Menurut Djonggi, warga Jalan Jati tidak dalam kasus sengketa tersebut, karena warga memilik sertifikat hak milik yang sah. Apalagi, warga yang sudah berpuluh-puluh tahun menempati rumahnya di atas tanah tersebut tidak pernah digugat siapa pun. “Warga tidak takut, warga akan terus memperjuangkan haknya. Warga Jalan Jati tidak pernah digugat, namun tiba-tiba ada orang mengakui menduduki lokasi tersebut dan menggugatnya sehingga hak warga hilang dan dirampas oleh orang lain,” ungkapnya.*[gus]
18 November 2011
Warga Rupat Mengamuk, Bakar Pemukiman dan Alat Berat Perusahaan HTI
KONFLIK sengketa lahan antara warga Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Sumatra Riang Lestari (SRL) semakin memanas.
Ratusan warga mengamuk dengan menyerbu dan membakar bedeng atau pemukiman pekerja PT SRL dan tiga eskavator milik perusahaan HTI tersebut.
"Dari laporan polisi ada tiga alat berat yang dibakar warga bukan lima seperti yang dikabarkan. Selain itu sejumlah bedeng (rumah pekerja) dibakar dan ada beberapa perahu motor di kanal perusahaan," kata Camat Rupat Yusrizal kepada Media Indonesia, Jumat (18/11).
Menurut Yusrizal, amuk ratusan warga yang berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau terjadi pada Kamis (18/11).
Warga dari beberapa kelompok tani itu tiba-tiba berkumpul, lalu berteriak emosi dan kemudian bergerak menyerbu ke areal PT SRL. Saat itu, sejumlah pekerja dan alat berat perusahaan sedang beroperasi membuka lahan hutan alam di Pulau Rupat untuk dijadikan kebun HTI akasia.
"Kondisi saat itu tak terkendali. Tapi kini (Jumat pagi) setelah polisi turun ke lokasi, situasi sudah kembali normal," jelasnya.
Akibat aksi amuk warga tersebut, lanjut Yusrizal, sejumlah pekerja perusahaan kabur menyelamatkan diri meninggalkan areal kebun HTI.
Warga terus berkumpul menuntut penyelesaian sengketa lahan yang sudah berlarut-larut di sejumlah desa seperti Pergam dan Turkul.
Menurut Yusrizal, warga merasa dizalimi sebab perusahaan dituduh sudah mencaplok tanah warga, padahal menurut mereka areal operasi PT SRL merupakan tanah milik masyarakat.
"Saya sudah mengimbau warga untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi karena persoalan ini sarat dengan banyak kepentingan. Mari serahkan penyelesaian melalui hukum," ungkap Yusrizal.
Konflik sengketa lahan di Pulau Rupat dipicu oleh terbitnya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) Nomor: 208/Menhut-II/2007 dengan luas 38.210 Hektar (ha) bagi PT SRL.
Izin yang secara sepihak dari Menteri Kehutanan itu lantas memicu kemarahan warga yang akhirnya mengakibatkan konflik berkepanjangan selama lebih kurang tiga tahun terakhir.
Sementara itu, Humas PT SRL Abdul Hadi hingga kini tak bisa dikonfirmasi. Saat Media Indonesia menghubungi lewat sambungan telepon juga tidak kunjung dijawab.*(RK/OL-3)
Ratusan warga mengamuk dengan menyerbu dan membakar bedeng atau pemukiman pekerja PT SRL dan tiga eskavator milik perusahaan HTI tersebut.
"Dari laporan polisi ada tiga alat berat yang dibakar warga bukan lima seperti yang dikabarkan. Selain itu sejumlah bedeng (rumah pekerja) dibakar dan ada beberapa perahu motor di kanal perusahaan," kata Camat Rupat Yusrizal kepada Media Indonesia, Jumat (18/11).
Menurut Yusrizal, amuk ratusan warga yang berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau terjadi pada Kamis (18/11).
Warga dari beberapa kelompok tani itu tiba-tiba berkumpul, lalu berteriak emosi dan kemudian bergerak menyerbu ke areal PT SRL. Saat itu, sejumlah pekerja dan alat berat perusahaan sedang beroperasi membuka lahan hutan alam di Pulau Rupat untuk dijadikan kebun HTI akasia.
"Kondisi saat itu tak terkendali. Tapi kini (Jumat pagi) setelah polisi turun ke lokasi, situasi sudah kembali normal," jelasnya.
Akibat aksi amuk warga tersebut, lanjut Yusrizal, sejumlah pekerja perusahaan kabur menyelamatkan diri meninggalkan areal kebun HTI.
Warga terus berkumpul menuntut penyelesaian sengketa lahan yang sudah berlarut-larut di sejumlah desa seperti Pergam dan Turkul.
Menurut Yusrizal, warga merasa dizalimi sebab perusahaan dituduh sudah mencaplok tanah warga, padahal menurut mereka areal operasi PT SRL merupakan tanah milik masyarakat.
"Saya sudah mengimbau warga untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi karena persoalan ini sarat dengan banyak kepentingan. Mari serahkan penyelesaian melalui hukum," ungkap Yusrizal.
Konflik sengketa lahan di Pulau Rupat dipicu oleh terbitnya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) Nomor: 208/Menhut-II/2007 dengan luas 38.210 Hektar (ha) bagi PT SRL.
Izin yang secara sepihak dari Menteri Kehutanan itu lantas memicu kemarahan warga yang akhirnya mengakibatkan konflik berkepanjangan selama lebih kurang tiga tahun terakhir.
Sementara itu, Humas PT SRL Abdul Hadi hingga kini tak bisa dikonfirmasi. Saat Media Indonesia menghubungi lewat sambungan telepon juga tidak kunjung dijawab.*(RK/OL-3)
Pemkab Tasikmalaya Tidak Serius Tangani Sengketa Tanah
PEMKAB Tasikmalaya dinilai tidak serius menangani sengketa tanah milik Aceng Rio, warga Desa Kadipaten Blok Cipadol Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya. Selama ini terkesan Pemkab hanya bisa bicara, tanpa usaha.
“Padahal dari pihak kami sudah berupaya untuk bernegosiasi, ”kata Ketua LSM Gempur Irawan Taofik SH Kamis (17/11) di Cipadol.
Karena itu, ia mengaku tidak mengerti atas masalah ini. Padahal jelas dalam enuntut haknya warga menyertakan sejumlah data pendukungnya secara yuridis.
Tapi semua aspirasi tuntutan itu tidak mendapat respon sama sekali. “Terbukti dengan mengulur-ulur waktu itu, tak terasa sudah berlarut-larut kasus tersebut diterlantarkan.”
Mestinya, lanjut Irawan Pemkab warga bermusyawarah untuk menuntaskan permasalahan itu. Bukan hanya memberikan angin surga dengan mengatakan hal tersebut sedang di proses, tanpa membuahkan hasil.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) Tatapraja Pemkab Tasikmalaya, Drs H Jeje Winata, mengemukakan kasus itu sedang diproses, tidak bisa langsung mengambil kesimpulan dalam sekejap. Apalagi kejadiannya, pembangunan gapura itu sudah lama, pada 1985.
”Makanya saat ini sedang ditelusuri, siapa dulu yang mengerjakan pembangunan gapura itu? Apakah Pemkab Tasikmalaya atau Provinsi Jawa Barat? Kita sudah koordinasi dengan Bakorwil dan juga pihak Pemprov Jawa Barat, untuk menangani kasus ini. Tunggu saja perkembangan selanjutnya,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Tasikmalaya diduga menyerobot tanah seluas 681 meter persegi milik Aceng Rio warga Desa Kadipaten Blok Cipadol Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, untuk bangunan gapura perbatasan antara Kabupaten Tasikmalaya-Kabupaten Garut.
Kejadian itu, kata Irawan, sudah berjalan bertahun-tahun, dan ia menduga penyerobotan ini terjadi sejak 1985 saat gapura tersebut dibangun. Kepemilikan atas hak tanah, dibuktikan dengan sertifikat nomor 144/1970 atas nama Aceng Rio yang kini diwariskan kepada sebelasa anak kandung ahli warisnya.*(ck.221/3)
“Padahal dari pihak kami sudah berupaya untuk bernegosiasi, ”kata Ketua LSM Gempur Irawan Taofik SH Kamis (17/11) di Cipadol.
Karena itu, ia mengaku tidak mengerti atas masalah ini. Padahal jelas dalam enuntut haknya warga menyertakan sejumlah data pendukungnya secara yuridis.
Tapi semua aspirasi tuntutan itu tidak mendapat respon sama sekali. “Terbukti dengan mengulur-ulur waktu itu, tak terasa sudah berlarut-larut kasus tersebut diterlantarkan.”
Mestinya, lanjut Irawan Pemkab warga bermusyawarah untuk menuntaskan permasalahan itu. Bukan hanya memberikan angin surga dengan mengatakan hal tersebut sedang di proses, tanpa membuahkan hasil.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) Tatapraja Pemkab Tasikmalaya, Drs H Jeje Winata, mengemukakan kasus itu sedang diproses, tidak bisa langsung mengambil kesimpulan dalam sekejap. Apalagi kejadiannya, pembangunan gapura itu sudah lama, pada 1985.
”Makanya saat ini sedang ditelusuri, siapa dulu yang mengerjakan pembangunan gapura itu? Apakah Pemkab Tasikmalaya atau Provinsi Jawa Barat? Kita sudah koordinasi dengan Bakorwil dan juga pihak Pemprov Jawa Barat, untuk menangani kasus ini. Tunggu saja perkembangan selanjutnya,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Tasikmalaya diduga menyerobot tanah seluas 681 meter persegi milik Aceng Rio warga Desa Kadipaten Blok Cipadol Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, untuk bangunan gapura perbatasan antara Kabupaten Tasikmalaya-Kabupaten Garut.
Kejadian itu, kata Irawan, sudah berjalan bertahun-tahun, dan ia menduga penyerobotan ini terjadi sejak 1985 saat gapura tersebut dibangun. Kepemilikan atas hak tanah, dibuktikan dengan sertifikat nomor 144/1970 atas nama Aceng Rio yang kini diwariskan kepada sebelasa anak kandung ahli warisnya.*(ck.221/3)
Sengketa Tanah, Adu Mulut Polisi dengan Penggugat
KASUS sengketa tanah di Probolinggo di warnai ketegangan, antara penggugat dan polisi. Ketegangan terjadi karena penggugat tidak terima tanah yang ditanami pohon sengon, dirusak oleh tergugat dan polisi tidak segera menangkap pelaku pengrusakan lahan sengon tersebut, padahal pelaku pengrusakan pohon sengon sudah jelas.
Adu mulut ini terjadi antara penggugat Kusnari dengan Kapolsek Bantaran AKP Musafa, dilahan sengon Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Kamis (17/11) siang.
Dengan di dampingi kuasa hukum bernama Muhamad Hadun, penggugat Kusnari meminta polisi secepatnya menangkap pengrusakan lahan sengon yang ditanamnya sejak sebulan lalu.
Karena pelaku pengrusakan lahan sengon seluas 450 meter persegi tersebut, sudah jelas, namun pelakunya tidak segera ditangkap.
Sehingga penggugat dan keluarganya ingin menangkap pelaku pengrusakan pohon sengon namun upaya ini dapat dikondisikan oleh kuasa hukum dan polisi.
Kekesalan penggugat bertambah karena sebelumnya mereka yang didampingi kuasa hukum dan keluarganya melapor ke Mapolres dan disarankan melapor ke Mapolsek saja, lantaran kasus ini ditangani oleh Mapolsek.
Namun adu mulut ini berakhir setelah polisi berjanji setelah berita acara dibuat, saksi-saksi sudah dimintai keterangan dan bukti bukti sudah dikantongi polisi, pelaku pengrusakan akan segera ditangkap dan ditahan.
Kasus sengketa tanah ini terjadi antara penggugat Bu Sema (Kusnari) dengan tergugat Buasi dan di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo kasus ini dimenangkan oleh Bu Sema pada tahun 2001 dan 2010 di Pengadilan Tinggi.
Setelah kasus ini selesai, Bu Sema berencana menanam pohon sengon di tanah tersebut, namun tanpa sepengatauanya, tanaman tersebut dirusak oleh seseorang berinisial HI dengan cara membajaknya, Jumat jam 6 pagi.
Merasa tanaman sengon dirusak, Bu Sema kemudian melaporkanya ke polisi.*(ana)
Adu mulut ini terjadi antara penggugat Kusnari dengan Kapolsek Bantaran AKP Musafa, dilahan sengon Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Kamis (17/11) siang.
Dengan di dampingi kuasa hukum bernama Muhamad Hadun, penggugat Kusnari meminta polisi secepatnya menangkap pengrusakan lahan sengon yang ditanamnya sejak sebulan lalu.
Karena pelaku pengrusakan lahan sengon seluas 450 meter persegi tersebut, sudah jelas, namun pelakunya tidak segera ditangkap.
Sehingga penggugat dan keluarganya ingin menangkap pelaku pengrusakan pohon sengon namun upaya ini dapat dikondisikan oleh kuasa hukum dan polisi.
Kekesalan penggugat bertambah karena sebelumnya mereka yang didampingi kuasa hukum dan keluarganya melapor ke Mapolres dan disarankan melapor ke Mapolsek saja, lantaran kasus ini ditangani oleh Mapolsek.
Namun adu mulut ini berakhir setelah polisi berjanji setelah berita acara dibuat, saksi-saksi sudah dimintai keterangan dan bukti bukti sudah dikantongi polisi, pelaku pengrusakan akan segera ditangkap dan ditahan.
Kasus sengketa tanah ini terjadi antara penggugat Bu Sema (Kusnari) dengan tergugat Buasi dan di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo kasus ini dimenangkan oleh Bu Sema pada tahun 2001 dan 2010 di Pengadilan Tinggi.
Setelah kasus ini selesai, Bu Sema berencana menanam pohon sengon di tanah tersebut, namun tanpa sepengatauanya, tanaman tersebut dirusak oleh seseorang berinisial HI dengan cara membajaknya, Jumat jam 6 pagi.
Merasa tanaman sengon dirusak, Bu Sema kemudian melaporkanya ke polisi.*(ana)
Langganan:
Postingan (Atom)