KONFLIK sengketa lahan antara warga Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Sumatra Riang Lestari (SRL) semakin memanas.
Ratusan warga mengamuk dengan menyerbu dan membakar bedeng atau pemukiman pekerja PT SRL dan tiga eskavator milik perusahaan HTI tersebut.
"Dari laporan polisi ada tiga alat berat yang dibakar warga bukan lima seperti yang dikabarkan. Selain itu sejumlah bedeng (rumah pekerja) dibakar dan ada beberapa perahu motor di kanal perusahaan," kata Camat Rupat Yusrizal kepada Media Indonesia, Jumat (18/11).
Menurut Yusrizal, amuk ratusan warga yang berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau terjadi pada Kamis (18/11).
Warga dari beberapa kelompok tani itu tiba-tiba berkumpul, lalu berteriak emosi dan kemudian bergerak menyerbu ke areal PT SRL. Saat itu, sejumlah pekerja dan alat berat perusahaan sedang beroperasi membuka lahan hutan alam di Pulau Rupat untuk dijadikan kebun HTI akasia.
"Kondisi saat itu tak terkendali. Tapi kini (Jumat pagi) setelah polisi turun ke lokasi, situasi sudah kembali normal," jelasnya.
Akibat aksi amuk warga tersebut, lanjut Yusrizal, sejumlah pekerja perusahaan kabur menyelamatkan diri meninggalkan areal kebun HTI.
Warga terus berkumpul menuntut penyelesaian sengketa lahan yang sudah berlarut-larut di sejumlah desa seperti Pergam dan Turkul.
Menurut Yusrizal, warga merasa dizalimi sebab perusahaan dituduh sudah mencaplok tanah warga, padahal menurut mereka areal operasi PT SRL merupakan tanah milik masyarakat.
"Saya sudah mengimbau warga untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi karena persoalan ini sarat dengan banyak kepentingan. Mari serahkan penyelesaian melalui hukum," ungkap Yusrizal.
Konflik sengketa lahan di Pulau Rupat dipicu oleh terbitnya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) Nomor: 208/Menhut-II/2007 dengan luas 38.210 Hektar (ha) bagi PT SRL.
Izin yang secara sepihak dari Menteri Kehutanan itu lantas memicu kemarahan warga yang akhirnya mengakibatkan konflik berkepanjangan selama lebih kurang tiga tahun terakhir.
Sementara itu, Humas PT SRL Abdul Hadi hingga kini tak bisa dikonfirmasi. Saat Media Indonesia menghubungi lewat sambungan telepon juga tidak kunjung dijawab.*(RK/OL-3)
18 November 2011
Pemkab Tasikmalaya Tidak Serius Tangani Sengketa Tanah
PEMKAB Tasikmalaya dinilai tidak serius menangani sengketa tanah milik Aceng Rio, warga Desa Kadipaten Blok Cipadol Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya. Selama ini terkesan Pemkab hanya bisa bicara, tanpa usaha.
“Padahal dari pihak kami sudah berupaya untuk bernegosiasi, ”kata Ketua LSM Gempur Irawan Taofik SH Kamis (17/11) di Cipadol.
Karena itu, ia mengaku tidak mengerti atas masalah ini. Padahal jelas dalam enuntut haknya warga menyertakan sejumlah data pendukungnya secara yuridis.
Tapi semua aspirasi tuntutan itu tidak mendapat respon sama sekali. “Terbukti dengan mengulur-ulur waktu itu, tak terasa sudah berlarut-larut kasus tersebut diterlantarkan.”
Mestinya, lanjut Irawan Pemkab warga bermusyawarah untuk menuntaskan permasalahan itu. Bukan hanya memberikan angin surga dengan mengatakan hal tersebut sedang di proses, tanpa membuahkan hasil.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) Tatapraja Pemkab Tasikmalaya, Drs H Jeje Winata, mengemukakan kasus itu sedang diproses, tidak bisa langsung mengambil kesimpulan dalam sekejap. Apalagi kejadiannya, pembangunan gapura itu sudah lama, pada 1985.
”Makanya saat ini sedang ditelusuri, siapa dulu yang mengerjakan pembangunan gapura itu? Apakah Pemkab Tasikmalaya atau Provinsi Jawa Barat? Kita sudah koordinasi dengan Bakorwil dan juga pihak Pemprov Jawa Barat, untuk menangani kasus ini. Tunggu saja perkembangan selanjutnya,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Tasikmalaya diduga menyerobot tanah seluas 681 meter persegi milik Aceng Rio warga Desa Kadipaten Blok Cipadol Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, untuk bangunan gapura perbatasan antara Kabupaten Tasikmalaya-Kabupaten Garut.
Kejadian itu, kata Irawan, sudah berjalan bertahun-tahun, dan ia menduga penyerobotan ini terjadi sejak 1985 saat gapura tersebut dibangun. Kepemilikan atas hak tanah, dibuktikan dengan sertifikat nomor 144/1970 atas nama Aceng Rio yang kini diwariskan kepada sebelasa anak kandung ahli warisnya.*(ck.221/3)
“Padahal dari pihak kami sudah berupaya untuk bernegosiasi, ”kata Ketua LSM Gempur Irawan Taofik SH Kamis (17/11) di Cipadol.
Karena itu, ia mengaku tidak mengerti atas masalah ini. Padahal jelas dalam enuntut haknya warga menyertakan sejumlah data pendukungnya secara yuridis.
Tapi semua aspirasi tuntutan itu tidak mendapat respon sama sekali. “Terbukti dengan mengulur-ulur waktu itu, tak terasa sudah berlarut-larut kasus tersebut diterlantarkan.”
Mestinya, lanjut Irawan Pemkab warga bermusyawarah untuk menuntaskan permasalahan itu. Bukan hanya memberikan angin surga dengan mengatakan hal tersebut sedang di proses, tanpa membuahkan hasil.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) Tatapraja Pemkab Tasikmalaya, Drs H Jeje Winata, mengemukakan kasus itu sedang diproses, tidak bisa langsung mengambil kesimpulan dalam sekejap. Apalagi kejadiannya, pembangunan gapura itu sudah lama, pada 1985.
”Makanya saat ini sedang ditelusuri, siapa dulu yang mengerjakan pembangunan gapura itu? Apakah Pemkab Tasikmalaya atau Provinsi Jawa Barat? Kita sudah koordinasi dengan Bakorwil dan juga pihak Pemprov Jawa Barat, untuk menangani kasus ini. Tunggu saja perkembangan selanjutnya,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Tasikmalaya diduga menyerobot tanah seluas 681 meter persegi milik Aceng Rio warga Desa Kadipaten Blok Cipadol Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, untuk bangunan gapura perbatasan antara Kabupaten Tasikmalaya-Kabupaten Garut.
Kejadian itu, kata Irawan, sudah berjalan bertahun-tahun, dan ia menduga penyerobotan ini terjadi sejak 1985 saat gapura tersebut dibangun. Kepemilikan atas hak tanah, dibuktikan dengan sertifikat nomor 144/1970 atas nama Aceng Rio yang kini diwariskan kepada sebelasa anak kandung ahli warisnya.*(ck.221/3)
Sengketa Tanah, Adu Mulut Polisi dengan Penggugat
KASUS sengketa tanah di Probolinggo di warnai ketegangan, antara penggugat dan polisi. Ketegangan terjadi karena penggugat tidak terima tanah yang ditanami pohon sengon, dirusak oleh tergugat dan polisi tidak segera menangkap pelaku pengrusakan lahan sengon tersebut, padahal pelaku pengrusakan pohon sengon sudah jelas.
Adu mulut ini terjadi antara penggugat Kusnari dengan Kapolsek Bantaran AKP Musafa, dilahan sengon Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Kamis (17/11) siang.
Dengan di dampingi kuasa hukum bernama Muhamad Hadun, penggugat Kusnari meminta polisi secepatnya menangkap pengrusakan lahan sengon yang ditanamnya sejak sebulan lalu.
Karena pelaku pengrusakan lahan sengon seluas 450 meter persegi tersebut, sudah jelas, namun pelakunya tidak segera ditangkap.
Sehingga penggugat dan keluarganya ingin menangkap pelaku pengrusakan pohon sengon namun upaya ini dapat dikondisikan oleh kuasa hukum dan polisi.
Kekesalan penggugat bertambah karena sebelumnya mereka yang didampingi kuasa hukum dan keluarganya melapor ke Mapolres dan disarankan melapor ke Mapolsek saja, lantaran kasus ini ditangani oleh Mapolsek.
Namun adu mulut ini berakhir setelah polisi berjanji setelah berita acara dibuat, saksi-saksi sudah dimintai keterangan dan bukti bukti sudah dikantongi polisi, pelaku pengrusakan akan segera ditangkap dan ditahan.
Kasus sengketa tanah ini terjadi antara penggugat Bu Sema (Kusnari) dengan tergugat Buasi dan di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo kasus ini dimenangkan oleh Bu Sema pada tahun 2001 dan 2010 di Pengadilan Tinggi.
Setelah kasus ini selesai, Bu Sema berencana menanam pohon sengon di tanah tersebut, namun tanpa sepengatauanya, tanaman tersebut dirusak oleh seseorang berinisial HI dengan cara membajaknya, Jumat jam 6 pagi.
Merasa tanaman sengon dirusak, Bu Sema kemudian melaporkanya ke polisi.*(ana)
Adu mulut ini terjadi antara penggugat Kusnari dengan Kapolsek Bantaran AKP Musafa, dilahan sengon Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Kamis (17/11) siang.
Dengan di dampingi kuasa hukum bernama Muhamad Hadun, penggugat Kusnari meminta polisi secepatnya menangkap pengrusakan lahan sengon yang ditanamnya sejak sebulan lalu.
Karena pelaku pengrusakan lahan sengon seluas 450 meter persegi tersebut, sudah jelas, namun pelakunya tidak segera ditangkap.
Sehingga penggugat dan keluarganya ingin menangkap pelaku pengrusakan pohon sengon namun upaya ini dapat dikondisikan oleh kuasa hukum dan polisi.
Kekesalan penggugat bertambah karena sebelumnya mereka yang didampingi kuasa hukum dan keluarganya melapor ke Mapolres dan disarankan melapor ke Mapolsek saja, lantaran kasus ini ditangani oleh Mapolsek.
Namun adu mulut ini berakhir setelah polisi berjanji setelah berita acara dibuat, saksi-saksi sudah dimintai keterangan dan bukti bukti sudah dikantongi polisi, pelaku pengrusakan akan segera ditangkap dan ditahan.
Kasus sengketa tanah ini terjadi antara penggugat Bu Sema (Kusnari) dengan tergugat Buasi dan di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo kasus ini dimenangkan oleh Bu Sema pada tahun 2001 dan 2010 di Pengadilan Tinggi.
Setelah kasus ini selesai, Bu Sema berencana menanam pohon sengon di tanah tersebut, namun tanpa sepengatauanya, tanaman tersebut dirusak oleh seseorang berinisial HI dengan cara membajaknya, Jumat jam 6 pagi.
Merasa tanaman sengon dirusak, Bu Sema kemudian melaporkanya ke polisi.*(ana)
16 November 2011
Sengketa TNI-AU dengan Warga, Tim Verifikasi Dibentuk
SEBAGAI langkah penyelesaian sengketa lahan antara warga dan TNI AU di Desa Sukamulya, Kertajaya, Mekarsari dan Tamansari, pemerintahan Kecamatan Rumpin membentuk tim verifikasi, kemarin.
Pembentukan tim atas kesepakatan TNI-AU Atang Sendjaya, pemerintahan desa (Pemdes), Muspika dan warga dalam musyawarah lanjutan di aula Kecamatan Rumpin.
Tim beranggotakan masingmasing tiga orang dari pemdes, tiga orang dari kecamatan, empat personel TNI dan Polri, lima orang dari TNI-AU Atang Sendjaya dan lima perwakilan warga.
Sementara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) yang berhalangan hadir dalam musyawarah juga akan dilibatkan.
“Secepatnya tim akan bekerja untuk memverifikasi data, terkait klaim tanah seribu hektare yang sudah tercatat sebagai inventaris kekayaan negara,” ujar Camat Rumpin, Pandji Ksyatriadi yang juga koordinator tim verifikasi.
Verifikasi mulai dari data autentik yakni IKN Register No. 50503007 dan Register No. 50503008, dengan total luas lahan seribu hektare dan Surat Keputusan Kementerian Agraria no. 968/ka tertanggal 28 Desember tahun 1960 yang menyebutkan hanya 36,6 hektare lahan TNI-AU yang memicu sengketa.
Tim akan bekerja untuk memastikan, batas-batas lahan menurut versi Agraria dan warga pemilik lahan. Hal tersebut, diperlukan seiring ada iktikad dari TNI-AU untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah, agar tak ada pihak yang menunggangi masalah sensitif tersebut.
Keseriusan TNI-AU untuk segera menyelesaikan masalah, ditunjukkan dengan bertambahnya jumlah pejabat yang hadir dalam musyawarah lanjutan kali ini.
Sebanyak sepuluh pejabat TNI-AU, yang dipimpin Kasubid Pembinaan Barang Tidak Bergerak (Bin BTB) Mabes TNI-AU, Kolonel Muchtar B, didampingi Aslog Koopsau I, Kolonel Dani Harsono dan Kadislog Lanud ATS, Kolonel Didik Bangun Rahardjo, hadir memenuhi undangan Muspika.
Menurut Kolonel Muchtar, jalan musyawarah merupakan cara terbaik yang bisa ditempuh untuk penyelesaian sengketa. Ia berharap, rekomendasi tim kepada pucuk pimpinan di Kementerian Keuangan, Kemenhan dan Kemendagri akan berujung pada penyelesaian win-win solution dan tak merugikan warga Rumpin.
”TNI-AU hanya sebagai kuasa pengguna aset yang menginventarisir, menggunakan dan menjaga sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.
Kadislog Lanud ATS yang juga Ketua tim aset Lanud ATS, Kolonel Didik BR menambahkan, penyelesaian sengketa tak bisa dilakukan sendiri-sendiri.
Untuk itu, kerja tim verifikasi diharapkan dapat memetakan data yang harus diselesaikan dan menghindari terulangnya konflik antara warga dan TNI-AU. ”Dengan adanya pendataan, diharapkan lahir penyelesaian di tingkat atas (kementerian, red),” katanya.
Selain pembentukan tim, musyawarah juga menyepakati untuk upaya pengerasan jalan Noerdin yang berada di sisi landasan. Pengerasan akan dilakukan dengan melibatkan partisipasi perusahaan tambang, Pemda dan TNI-AU.
Rencana pengerasan diharapkan dimulai setelah pemerintah kecamatan mengajukan permohonan kepada Danlanud Atang Sendjaya yang akan dilanjutkan ke Mabes TNI AU. Direncanakan, dalam dua minggu ke depan proses pengerasan sudah bisa dimulai.
Ketua Paguyuban Masyarakat Rumpin, Subandi mengatakan, pengerasan jalan sangat dibutuhkan demi kenyamanan warga dan bisa mempererat gotong royong antara TNI AU dan warga.
”Jalan itu sudah mirip kubangan, jadi kebanyakan kendaraan akhirnya terpaksa melintas di landasan pesawat TNI AU,” ucapnya.*(ful)
Pembentukan tim atas kesepakatan TNI-AU Atang Sendjaya, pemerintahan desa (Pemdes), Muspika dan warga dalam musyawarah lanjutan di aula Kecamatan Rumpin.
Tim beranggotakan masingmasing tiga orang dari pemdes, tiga orang dari kecamatan, empat personel TNI dan Polri, lima orang dari TNI-AU Atang Sendjaya dan lima perwakilan warga.
Sementara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) yang berhalangan hadir dalam musyawarah juga akan dilibatkan.
“Secepatnya tim akan bekerja untuk memverifikasi data, terkait klaim tanah seribu hektare yang sudah tercatat sebagai inventaris kekayaan negara,” ujar Camat Rumpin, Pandji Ksyatriadi yang juga koordinator tim verifikasi.
Verifikasi mulai dari data autentik yakni IKN Register No. 50503007 dan Register No. 50503008, dengan total luas lahan seribu hektare dan Surat Keputusan Kementerian Agraria no. 968/ka tertanggal 28 Desember tahun 1960 yang menyebutkan hanya 36,6 hektare lahan TNI-AU yang memicu sengketa.
Tim akan bekerja untuk memastikan, batas-batas lahan menurut versi Agraria dan warga pemilik lahan. Hal tersebut, diperlukan seiring ada iktikad dari TNI-AU untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah, agar tak ada pihak yang menunggangi masalah sensitif tersebut.
Keseriusan TNI-AU untuk segera menyelesaikan masalah, ditunjukkan dengan bertambahnya jumlah pejabat yang hadir dalam musyawarah lanjutan kali ini.
Sebanyak sepuluh pejabat TNI-AU, yang dipimpin Kasubid Pembinaan Barang Tidak Bergerak (Bin BTB) Mabes TNI-AU, Kolonel Muchtar B, didampingi Aslog Koopsau I, Kolonel Dani Harsono dan Kadislog Lanud ATS, Kolonel Didik Bangun Rahardjo, hadir memenuhi undangan Muspika.
Menurut Kolonel Muchtar, jalan musyawarah merupakan cara terbaik yang bisa ditempuh untuk penyelesaian sengketa. Ia berharap, rekomendasi tim kepada pucuk pimpinan di Kementerian Keuangan, Kemenhan dan Kemendagri akan berujung pada penyelesaian win-win solution dan tak merugikan warga Rumpin.
”TNI-AU hanya sebagai kuasa pengguna aset yang menginventarisir, menggunakan dan menjaga sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.
Kadislog Lanud ATS yang juga Ketua tim aset Lanud ATS, Kolonel Didik BR menambahkan, penyelesaian sengketa tak bisa dilakukan sendiri-sendiri.
Untuk itu, kerja tim verifikasi diharapkan dapat memetakan data yang harus diselesaikan dan menghindari terulangnya konflik antara warga dan TNI-AU. ”Dengan adanya pendataan, diharapkan lahir penyelesaian di tingkat atas (kementerian, red),” katanya.
Selain pembentukan tim, musyawarah juga menyepakati untuk upaya pengerasan jalan Noerdin yang berada di sisi landasan. Pengerasan akan dilakukan dengan melibatkan partisipasi perusahaan tambang, Pemda dan TNI-AU.
Rencana pengerasan diharapkan dimulai setelah pemerintah kecamatan mengajukan permohonan kepada Danlanud Atang Sendjaya yang akan dilanjutkan ke Mabes TNI AU. Direncanakan, dalam dua minggu ke depan proses pengerasan sudah bisa dimulai.
Ketua Paguyuban Masyarakat Rumpin, Subandi mengatakan, pengerasan jalan sangat dibutuhkan demi kenyamanan warga dan bisa mempererat gotong royong antara TNI AU dan warga.
”Jalan itu sudah mirip kubangan, jadi kebanyakan kendaraan akhirnya terpaksa melintas di landasan pesawat TNI AU,” ucapnya.*(ful)
Tak Tertib Administrasi Picu Sengketa Tanah
Di samping itu juga karena ketidakpastian batas–batas yang jelas mengenai kawasan budidaya kehutanan maupun masih terbatasnya penetapan batas desa atau kecamatan. “ Dari permasalahan tersebut yang perlu dipahami oleh kepala desa/lurah adalah tumpang tindih hak atas tanah tidak akan terjadi apabila kepala desa atau lurah benar- benar melaksanakan administrasi pertanahan dengan benar,” katanya.
Dijelaskan lebih lanjut ia mencontohkan, pembuatan surat keterangan hak atas tanah sampai dengan surat pernyataan penguasaan atas tanah (SKT/SPPT) yang dibuat tidak dilakukan di atas meja atau hanya berdasarkan permintaan seseorang. Seyogianya itu dibuat dengan berdasar pada permohonan masyarakat yang ingin dibuatkan surat tanah, dari permohonan ini kemudian dicek kebenarannya di lapangan. Baik mengenai lokasi dan tempatnya, luasnya, perbatasan kanan kiri dan apakah betul – betul tanah tersebut telah dikuasai dan dikelola sebelumnya oleh si pemohon.
“Hal ini sangat penting dipahami. Tanah yang sudah dikuasai sebelumnyalah yang bisa dibuatkan surat tanahnya dan bukan asal tunjuk. Kalau asal tunjuk langsung dibuatkan surat tanah ini yang menimbulkan tumpang tindih surat, “ jelasnya.
Ditambahkannya, kenapa surat keterangan tanah yang dibuat itu objeknya banyak yang tumpang tindih, karena tidak dilakukan peninjauan terhadap objek yang dimohon. “Surat itu ‘kan ada 5. Di antaranya surat keterangan asal usul tanah, berita acara hasil peninjauan lokasi, surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT) dan peta atau denah lokasi tanah (GS). "Saya yakin kalau tahapan pembuatan surat keterangan tanah itu dilakukan dengan benar pasti tidak akan terjadi tumpang tindih lahan," terang Alrianto.*(hmp04)
14 November 2011
Untuk Kedua Kali, SDN Ciledug Barat Disegel
SENGKETA tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat yang berlokasi di Jalan H. Rehan, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) yang masih belum menemukan titik terang antara pihak ahli waris dengan Pemda Tangsel, membuat pihak ahli waris kembali menyegel SDN Ciledug Barat.
Pihak ahli waris merasa kesal, dari hasil pertemuan ahli waris dengan Pemda Tangsel dua bulan lalu, ahli waris merasa dijanjikan persoalan ganti rugi tanah, namun hingga kini ganti rugi tersebut belum kunjung direalisasikan.
"Tanggal 5 September 2011 lalu, kami (ahli waris) menyegel SDN Ciledug Barat. Tiga hari kemudian kami didatangi perwakilan dari Pemda Tangsel, mereka meminta kami untuk melepas segel tersebut dan kami dijanjikan untuk dapat ganti rugi. Namun hingga kini ganti rugi tersebut belum kami terima," ungkap Jaudin (49) salah seorang ahli waris tanah SDN Ciledug Barat kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (12/11).
Jaudin mengatakan, 32 tahun lalu, lahan seluas 1.650 meter milik keluarga Liman bin Mihad dengan girik nomor 370 Persil 36 S III digunakan untuk pembangunan gedung SDN Ciledug Barat. Kemudian tanah itu diberikan kepada ahli warisnya yakni Mihad, Alim dan Jaudin.
Saat itu, pemerintah berjanji akan membayar lahan yang digunakan untuk mendirikan gedung SDN. Namun, sudah bertahun-tahun, pembayaran tersebut tidak kunjung direalisasikan. Namun, selama menunggu pembayaran, lahan milik keluarga Liman mengalami pengurangan sebanyak 615 meter dan diketahui sudah menjadi milik orang lain.
"Jadi, lahan yang digunakan untuk gedung sekolah sebanyak 1.035 meter. Sedangkan 615 meter sudah milik orang lain. Padahal, keluarga tidak ada yang pernah menjualnya," katanya.
Kemudian, pada awal tahun 2009, keluarga mengajukan permohonan kepada Lurah Benda Baru, tentang penyelesaian pembayaran sebidang tanah yang luasnya 1.035 meter. Saat itu, kecamatan Pamulang, Kelurahan Benda Baru, Kepala Bagian pertanahan Pemkot Tangsel serta kepala sekolah SDN Ciledug Barat dan guru melakukan pengukuran ulang luas lahan milik keluarga Liman dan ternyata hanya 1.035 meter.
Setelah itu, Kabag Pertanahan Pemkot Tangsel Heru Wibisono, berjanji akan membayar lahan pada bulan April namun dengan harga di bawah Rp 1 juta. "Tetapi, saya tidak mendapat penjelasan hingga sekarang. Maka, dengan adanya walikota terpilih, maka permasalahan ini agar selesai dan tidak berkepanjangan," katanya.*
[Laporan: Gunawan Sumaryono/zul]
Pihak ahli waris merasa kesal, dari hasil pertemuan ahli waris dengan Pemda Tangsel dua bulan lalu, ahli waris merasa dijanjikan persoalan ganti rugi tanah, namun hingga kini ganti rugi tersebut belum kunjung direalisasikan.
"Tanggal 5 September 2011 lalu, kami (ahli waris) menyegel SDN Ciledug Barat. Tiga hari kemudian kami didatangi perwakilan dari Pemda Tangsel, mereka meminta kami untuk melepas segel tersebut dan kami dijanjikan untuk dapat ganti rugi. Namun hingga kini ganti rugi tersebut belum kami terima," ungkap Jaudin (49) salah seorang ahli waris tanah SDN Ciledug Barat kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (12/11).
Jaudin mengatakan, 32 tahun lalu, lahan seluas 1.650 meter milik keluarga Liman bin Mihad dengan girik nomor 370 Persil 36 S III digunakan untuk pembangunan gedung SDN Ciledug Barat. Kemudian tanah itu diberikan kepada ahli warisnya yakni Mihad, Alim dan Jaudin.
Saat itu, pemerintah berjanji akan membayar lahan yang digunakan untuk mendirikan gedung SDN. Namun, sudah bertahun-tahun, pembayaran tersebut tidak kunjung direalisasikan. Namun, selama menunggu pembayaran, lahan milik keluarga Liman mengalami pengurangan sebanyak 615 meter dan diketahui sudah menjadi milik orang lain.
"Jadi, lahan yang digunakan untuk gedung sekolah sebanyak 1.035 meter. Sedangkan 615 meter sudah milik orang lain. Padahal, keluarga tidak ada yang pernah menjualnya," katanya.
Kemudian, pada awal tahun 2009, keluarga mengajukan permohonan kepada Lurah Benda Baru, tentang penyelesaian pembayaran sebidang tanah yang luasnya 1.035 meter. Saat itu, kecamatan Pamulang, Kelurahan Benda Baru, Kepala Bagian pertanahan Pemkot Tangsel serta kepala sekolah SDN Ciledug Barat dan guru melakukan pengukuran ulang luas lahan milik keluarga Liman dan ternyata hanya 1.035 meter.
Setelah itu, Kabag Pertanahan Pemkot Tangsel Heru Wibisono, berjanji akan membayar lahan pada bulan April namun dengan harga di bawah Rp 1 juta. "Tetapi, saya tidak mendapat penjelasan hingga sekarang. Maka, dengan adanya walikota terpilih, maka permasalahan ini agar selesai dan tidak berkepanjangan," katanya.*
[Laporan: Gunawan Sumaryono/zul]
Kadin Mediasi Sengketa Tanah PT KAI dan Hotel
KAMAR Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Barat mengundang sejumlah pihak untuk mencari solusi penyelesaikan sengketa lahan antara PT Kereta Api Indonesia dan Basko Group. Selain PT KAI Divisi II Sumbar, Kadin juga mengundang Badan Pertanahan (BPN) dan Dinas Perizinan Pemerintah Kota Padang.
Ketua Kadin Sumbar, Asnawi Bahar mengaku, pertemuan itu tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang ditempuh keduabelah pihak. "Kami coba melakukan mediasi dan mengkomunikasikan masalah yang ada di dunia usaha di Sumbar," kata Asnawi Bahar pada VIVAnews, Kamis 3 November 2011.
Ia berharap, pertemuan itu bisa mencairkan masalah sengketa lahan antara Basko Group dengan perusahaan BUMN itu. "Kami berharap ada win-win solution dalam pertemuan ini," tambah dia.
Pada pertemuan hari ini, Kadin Sumbar belum mengundang pihak Basko Hotel. Menurutnya, pertemuan dengan pihak Basko Group akan dijadwalkan lain waktu. "Dengan Basko nanti kami lakukan. Kami tidak bisa menjamin bila kedua pihak langsung berhadapan saat ini," kata Asnawi.
Kisruh bermula saat PT KAI Sumbar menyita lahan parkir Best Western Premier Basko Hotel. Lahan parkir hotel bintang lima di jalan Dr Hamka itu diklaim sebagai aset PT KAI yang sewanya tidak dibayar pemilik hotel selama tujuh tahun belakangan.
Pihak Basko Group mencabut tiga plang pemberitahuan yang menegaskan lahan seluas 2.223 meter persegi milik PT KAI. Pemilik Basko Group, Basrizal Koto mengaku, lahan itu telah dibelinya dan ia mengantongi sertifikat sah yang dikeluarkan BPN.
Tanah milik yang disengketakan berada di KM 12+116 yang terletak di antara Padang-Tabing. Luasnya mencapai 2.223 meter persegi. Lahan yang dinyatakan PT KAI ini digunakan penyewa untuk lokasi perparkiran dan sekitar sepertiga bangunan hotel berlantai sembilan itu.*
[Laporan: Erinaldi/Padang,umi]
Ketua Kadin Sumbar, Asnawi Bahar mengaku, pertemuan itu tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang ditempuh keduabelah pihak. "Kami coba melakukan mediasi dan mengkomunikasikan masalah yang ada di dunia usaha di Sumbar," kata Asnawi Bahar pada VIVAnews, Kamis 3 November 2011.
Ia berharap, pertemuan itu bisa mencairkan masalah sengketa lahan antara Basko Group dengan perusahaan BUMN itu. "Kami berharap ada win-win solution dalam pertemuan ini," tambah dia.
Pada pertemuan hari ini, Kadin Sumbar belum mengundang pihak Basko Hotel. Menurutnya, pertemuan dengan pihak Basko Group akan dijadwalkan lain waktu. "Dengan Basko nanti kami lakukan. Kami tidak bisa menjamin bila kedua pihak langsung berhadapan saat ini," kata Asnawi.
Kisruh bermula saat PT KAI Sumbar menyita lahan parkir Best Western Premier Basko Hotel. Lahan parkir hotel bintang lima di jalan Dr Hamka itu diklaim sebagai aset PT KAI yang sewanya tidak dibayar pemilik hotel selama tujuh tahun belakangan.
Pihak Basko Group mencabut tiga plang pemberitahuan yang menegaskan lahan seluas 2.223 meter persegi milik PT KAI. Pemilik Basko Group, Basrizal Koto mengaku, lahan itu telah dibelinya dan ia mengantongi sertifikat sah yang dikeluarkan BPN.
Tanah milik yang disengketakan berada di KM 12+116 yang terletak di antara Padang-Tabing. Luasnya mencapai 2.223 meter persegi. Lahan yang dinyatakan PT KAI ini digunakan penyewa untuk lokasi perparkiran dan sekitar sepertiga bangunan hotel berlantai sembilan itu.*
[Laporan: Erinaldi/Padang,umi]
Tips Asyik Berurusan dengan BPN
Masyarakat umum biasanya gamang ketika berhadapan dengan birokrasi karena tidak memahami posisi instrumen pemerintahan. Rakyat tidak faham bahwa sesungguhnya merekalah 'pemerintah alias pemberi perintah'. Sementara pemerintah adalah 'pelayan rakyat'. Wajar bila kemudian di antara kita banyak yang 'rendah diri' bertatap dengan birokrat.
Inilah tips agar asyik berurusan dengan BPN. Anda perlu mengenal sebagian fungsi BPN.
Satu, fungsi pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertahanan. BPN bertanggungjawab memberi pelayanan yang berhubungan dengan administrasi pertahanan. Berstatus apapun tanah Anda.
Dua, fungsi penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran, dan pemetaan di bidang pertahanan. Aneh, bila aparat BPN mempersulit masyarakat yang meminta melakukan pengukuran tanah. Membingungkan, sekiranya aparat BPN enggan mengerjakan permintaan Anda yang berharap tapal batas tanah dipetakan agar jelas.
Tiga, fungsi pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum. BPN sepatutnya mempercepat sertifikasi seluruh tanah masyarakat. Seharusnya, BPN pasca kabinet berganti sekian kali, masih banyak di antara kita yang kepemilikan tanahnya baru sebatas girik, misalnya.
Empat, fungsi pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara, dan konflik di bidang pertanahan. Sewajarnya, sengketa pertanahan hari demi hari kian sedikit. Bukan sebaliknya.
Dengan memakami fungsi di atas, Anda tak perlu enggan dan gamang saat berada di kantor BPN. Mari kita tagih fungsi mereka: layani masyarakat agar kepemilikan tanahnya jelas dan berkekuatan hukum --tentu dengan biaya semurah mungkin.*
13 November 2011
Indonesia, Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?
DALAM UUD 1945, Indonesia menyapakati sebagai negara hukum. Namun, dalam praktik sehari-hari, banyak hukum tidak dilaksanakan oleh pemerintah. Seperti terlihat dalam keputusan-keputusan Mahkamah Agung (MA) berupa kasasi/ peninjauan kembali (PK) yang tidak dilaksanakan oleh pihak yang kalah.
Berikut beberapa kasus yang menarik perhatian publik tersebut.
1. Kasus Gereja Yasmin Bogor
Kasus ini berawal dari dibekukannya IMB pendirian Gereja Kristen Indonesia (GKI) tahun 2008, yang terletak di Jalan KH. R. Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor
Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, majelis hakim memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB. Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Bandung.
Atas keputusan PT TUN Jakarta, Pemerintah Kota Bogor mengajukan PK ke MA. Pada Desember 2010, MA telah mengeluarkan keputusan yang pada dasarnya menguatkan keputusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang menyatakan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor untuk mencabut surat Pembekuan IMB. Kasus ini akhirnya terkatung-katung dan tidak ada kepastian hukum.
2. Kasus Susu Formula Berbakteri
Drama panjang susu berbakteri enterobacter sakazakii belum juga usai. Sebab hingga saat ini pemerintah belum membuka merek susu formula berbakteri tersebut. Kasus ini bermula pada 15 Februari 2008 saat Institut Pertanian Bogor (IPB) memuat di website mereka tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu. Bakteri itu menyebabkan enteritis, sepsis dan meningitis pada model anak mencit neonates.
Lantas, orang tua dari anak-anak yang menggunakan susu formula, David Tobing melayangkan gugatan ke PN Jakpus. Pada 20 Agustus 2008 PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan David. Hakim memerintahkan Menkes cs membuka nama merek susu formula. Sayang, Menkes cs memilih banding.
Pada 6 April 2009 Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding Menkes cs. PT Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus yang memerintahkan mengumumkan merek susu formula berbakeri. Lagi-lagi, Menkes cs memilih kasasi dibanding mematuhi putusan hakim.
Lalu pada 26 April 2010 Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Menkes cs. Ketua majelis kasasi yang langsung dipimpin oleh Ketua MA, Harifin Tumpa memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut.
Kasus ini akhirnya terkatung- katung dan tidak ada kepastian hukum.
3. Kasus Kepengurusan Kampus Trisakti
Sengketa antara Yayasan Trisakti dan pimpinan Universitas, yang diwakili oleh Thoby cs, dimulai pertengahan 2002, atau saat pemilihan rektor baru. Rektor Thoby mengubah Statuta Universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor. Kubu Thoby juga mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No 27/2002.
Thoby pun terpilih lagi kala itu. Namun, Yayasan yang tidak mengakui lalu menggugatnya, tapi kandas di PN Jakarta Barat.
Kasus ini lantas naik ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada Desember 2003, PT Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti. Putusannya juga memangkas hampir semua wewenang Rektor untuk mengelola Universitas dan menyerahkannya ke Yayasan, termasuk hak pengelolaan rekening bank.
Tidak terima, pihak rektor kasasi. Namun lagi-lagi rektor menelan pil pahit. Sebab, MA lewat putusan kasasinya memenangkan pihak yayasan pada awal 2011. Namun hingga saat ini, eksekusi kasasi tersebut tidak bisa terlaksana karena perlawanan saat eksekusi.
Kasus ini akhirnya terkatung-katung dan tidak ada kepastian hukum.
4. Penyerobotan Lahan Warga oleh TNI
Setelah 15 tahun bertarung di pengadilan, almarhum Soemardjo, warga Kelapa Gading menang melawan TNI Angkatan Laut (AL) dalam perebutan tanah seluas 20,5 ha di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Perlawanan warga yang memiliki lahan di RW 02, 03 dan 05 Kelapa Gading Barat ini sejak 1995. Mereka berturut-turut menang di semua tingkatan pengadilan yaitu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam putusan 11 Maret 1997, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 9 April 1998, kasasi MA pada 17 Maret 1998 dan Peninjauan Kembali MA pada 14 Maret 2002.
Alih-alih menaati putusan MA, TNI AL malah menyerobot tanah tersebut dengan membangun gedung serta menghalangi eksekusi pengadilan hingga saat ini. Kasus ini akhirnya terkatung- katung dan tidak ada kepastian hukum.*
[Andi Saputra adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi/asp/vit]
Berikut beberapa kasus yang menarik perhatian publik tersebut.
1. Kasus Gereja Yasmin Bogor
Kasus ini berawal dari dibekukannya IMB pendirian Gereja Kristen Indonesia (GKI) tahun 2008, yang terletak di Jalan KH. R. Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor
Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, majelis hakim memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB. Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Bandung.
Atas keputusan PT TUN Jakarta, Pemerintah Kota Bogor mengajukan PK ke MA. Pada Desember 2010, MA telah mengeluarkan keputusan yang pada dasarnya menguatkan keputusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang menyatakan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor untuk mencabut surat Pembekuan IMB. Kasus ini akhirnya terkatung-katung dan tidak ada kepastian hukum.
2. Kasus Susu Formula Berbakteri
Drama panjang susu berbakteri enterobacter sakazakii belum juga usai. Sebab hingga saat ini pemerintah belum membuka merek susu formula berbakteri tersebut. Kasus ini bermula pada 15 Februari 2008 saat Institut Pertanian Bogor (IPB) memuat di website mereka tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu. Bakteri itu menyebabkan enteritis, sepsis dan meningitis pada model anak mencit neonates.
Lantas, orang tua dari anak-anak yang menggunakan susu formula, David Tobing melayangkan gugatan ke PN Jakpus. Pada 20 Agustus 2008 PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan David. Hakim memerintahkan Menkes cs membuka nama merek susu formula. Sayang, Menkes cs memilih banding.
Pada 6 April 2009 Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding Menkes cs. PT Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus yang memerintahkan mengumumkan merek susu formula berbakeri. Lagi-lagi, Menkes cs memilih kasasi dibanding mematuhi putusan hakim.
Lalu pada 26 April 2010 Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Menkes cs. Ketua majelis kasasi yang langsung dipimpin oleh Ketua MA, Harifin Tumpa memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut.
Kasus ini akhirnya terkatung- katung dan tidak ada kepastian hukum.
3. Kasus Kepengurusan Kampus Trisakti
Sengketa antara Yayasan Trisakti dan pimpinan Universitas, yang diwakili oleh Thoby cs, dimulai pertengahan 2002, atau saat pemilihan rektor baru. Rektor Thoby mengubah Statuta Universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor. Kubu Thoby juga mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No 27/2002.
Thoby pun terpilih lagi kala itu. Namun, Yayasan yang tidak mengakui lalu menggugatnya, tapi kandas di PN Jakarta Barat.
Kasus ini lantas naik ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada Desember 2003, PT Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti. Putusannya juga memangkas hampir semua wewenang Rektor untuk mengelola Universitas dan menyerahkannya ke Yayasan, termasuk hak pengelolaan rekening bank.
Tidak terima, pihak rektor kasasi. Namun lagi-lagi rektor menelan pil pahit. Sebab, MA lewat putusan kasasinya memenangkan pihak yayasan pada awal 2011. Namun hingga saat ini, eksekusi kasasi tersebut tidak bisa terlaksana karena perlawanan saat eksekusi.
Kasus ini akhirnya terkatung-katung dan tidak ada kepastian hukum.
4. Penyerobotan Lahan Warga oleh TNI
Setelah 15 tahun bertarung di pengadilan, almarhum Soemardjo, warga Kelapa Gading menang melawan TNI Angkatan Laut (AL) dalam perebutan tanah seluas 20,5 ha di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Perlawanan warga yang memiliki lahan di RW 02, 03 dan 05 Kelapa Gading Barat ini sejak 1995. Mereka berturut-turut menang di semua tingkatan pengadilan yaitu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam putusan 11 Maret 1997, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 9 April 1998, kasasi MA pada 17 Maret 1998 dan Peninjauan Kembali MA pada 14 Maret 2002.
Alih-alih menaati putusan MA, TNI AL malah menyerobot tanah tersebut dengan membangun gedung serta menghalangi eksekusi pengadilan hingga saat ini. Kasus ini akhirnya terkatung- katung dan tidak ada kepastian hukum.*
[Andi Saputra adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi/asp/vit]
11 November 2011
Alamat Gedung BPN

MELINTAS di jalan raya, melirik kantor pemerintahan tampaknya menjadi reflek yang tidak perlu sama sekali. Bagi kebanyakan warga, mereka mungkin berdoa jangan sampai berurusan di kantor yang tengah dipandangnya. Sayang seribu sayang, suatu saat kita terpaksa berurusan dengan pemerintahan --Badan Pertanahan Nasional misalnya. Nah, pada saatnya kita lupa-lupa ingat, "Di mana ya alamat kantor itu." Untuk urusan pertanahan, berikut data yang mungkin Anda butuhkan.
Gedung Badan Pertahanan Nasional berada di Jl. Sisingamangraja No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta. Di gedung ini berkantor:
- Sekretariat Utama
- Pusat Data dan Informasi Pertahanan (Tlp. 021-7393939, email: pusdatin@bpn.go.id)
- Deputi Bidang Survei
- Pengukuran dan Pemetaan
- Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
- Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan
- Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
- Inspektorat Utama.
Silakan menghubungi perangkat tersebut sesuai kebutuhan ada. Khususnya bila pelayanan aparat BPN kabupaten/kota tidak memuaskan Anda.*
Universitas Maranatha Serobot Tanah Warga
KAMPUS Universitas Kristen Maranatha di Jl. Prof. Drg. Suria Sumantri 65 Bandung ternyata berdiri di atas tanah tidak sah. Setidaknya, sebagian lahan yang kini berdiri Graha Widya Maranatha berlantai 15, berdasar bukti hukum milik sah seorang warga bernama (alm) Udji yang diwariskan ke Arsidjah Endut dan Kartomi.Kuasa hukum ahli waris Urbanisasi, S.H. mengatakan, berdasar bukti hukum yang dimiliki keluarga besar (alm) Udji, Universitas yang dibidani Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Maranatha pantas dinilai telah melakukan penyerobotan tanah. Lahan seluas 0,275 hektar yang menjadi bagian kampus Maranatha oleh Udji ketika masih hidup, maupun ahli warisnya, tidak pernah diperjualbelikan.
Urbanisasi membeberkan, (alm) Udji membeli sebagian tanah tersebut dari (alm) Abdul bin Madlai, warga Kampung Cibarengkok, Desa Sukajadi, Ciaganti, Bandung, pada 15 Juli 1940. Tepatnya seluas 0,138 hektar. Sisanya, yakni seluas 0,137 hektar, dibeli pada 20 Juni 1941. “Buktinya berdasar Surat segel Asli Jual-Beli,” papar Urbanisasi.
Para ahli waris, Urbanisasi menambahkan, Arsidjah maupun Kartomi tidak pernah menjual lahan yang dimilikinya ke pihak siapapun, termasuk Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Maranatha maupun Universitas Maranatha. Hal ini dibuktikan oleh ketiadaan surat atau Akta Pelepasan Hak atau Peralihan ke siapapun. Surat keterangan Kantor Kecamatan Sukasari, Bandung, tertanggal 2 Februari 2009, memperkuat hal tersebut.
Sementara itu, pihak Yayasan Perguruan Tinggi Perguruan Tinggi Kristen Maranatha maupun Universitas Maranatha menyatakan lahan dimaksud dibeli dari keluarga Lesmana, berdasar sertifikat nomor 236/96. “Informasi yang diperoleh ahli waris dari BPN Kota Bandung menyatakan sertifikat nomor 2360/96 telah dimusnahkan, alias tidak sah,” ungkap Urbanisasi.
Kuasa hukum ahli waris (alm) Udji menegaskan, penguasaan sebagian tanah kampus Maranatha tidak mengindahkan pasal-pasal UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah No. 10/1961 tentang Pendaftaran Tanah, dan PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Kalau pihak Maranatha mengaku memiliki lahan tersebut secara sah, mereka seharusnya dapat menjelaskan riwayat kepemilikan tanah dimaksud. Sementara ahli waris tidak pernah mengalihkan haknya dan mereka mengetahui riwayat bidang tanahnya sebagaimana bukti Surat Segel Asli Jual-Beli pada 1940 dan 1941,” Urbanisasi menjelaskan.
Urbanisasi menegaskan lagi, tindakan pihak Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Maranatha maupun Universitas Kristen Maranatha melanggar Pasal 385, 263 jo. 266 KUH Pidana, serta telah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUH Pidana.
“Karenanya kami meminta kepolisian melakukan prosedur penegakan hukum agar masyarakat kecil tidak diperlakukan semena-mena oleh pengusaha ataupun menguasa,” tutur Urbanisasi.*
Langganan:
Postingan (Atom)