Di samping itu juga karena ketidakpastian batas–batas yang jelas mengenai kawasan budidaya kehutanan maupun masih terbatasnya penetapan batas desa atau kecamatan. “ Dari permasalahan tersebut yang perlu dipahami oleh kepala desa/lurah adalah tumpang tindih hak atas tanah tidak akan terjadi apabila kepala desa atau lurah benar- benar melaksanakan administrasi pertanahan dengan benar,” katanya.
Dijelaskan lebih lanjut ia mencontohkan, pembuatan surat keterangan hak atas tanah sampai dengan surat pernyataan penguasaan atas tanah (SKT/SPPT) yang dibuat tidak dilakukan di atas meja atau hanya berdasarkan permintaan seseorang. Seyogianya itu dibuat dengan berdasar pada permohonan masyarakat yang ingin dibuatkan surat tanah, dari permohonan ini kemudian dicek kebenarannya di lapangan. Baik mengenai lokasi dan tempatnya, luasnya, perbatasan kanan kiri dan apakah betul – betul tanah tersebut telah dikuasai dan dikelola sebelumnya oleh si pemohon.
“Hal ini sangat penting dipahami. Tanah yang sudah dikuasai sebelumnyalah yang bisa dibuatkan surat tanahnya dan bukan asal tunjuk. Kalau asal tunjuk langsung dibuatkan surat tanah ini yang menimbulkan tumpang tindih surat, “ jelasnya.
Ditambahkannya, kenapa surat keterangan tanah yang dibuat itu objeknya banyak yang tumpang tindih, karena tidak dilakukan peninjauan terhadap objek yang dimohon. “Surat itu ‘kan ada 5. Di antaranya surat keterangan asal usul tanah, berita acara hasil peninjauan lokasi, surat pernyataan tidak sengketa, surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT) dan peta atau denah lokasi tanah (GS). "Saya yakin kalau tahapan pembuatan surat keterangan tanah itu dilakukan dengan benar pasti tidak akan terjadi tumpang tindih lahan," terang Alrianto.*(hmp04)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar