KASUS sengketa tanah di Probolinggo di warnai ketegangan, antara penggugat dan polisi. Ketegangan terjadi karena penggugat tidak terima tanah yang ditanami pohon sengon, dirusak oleh tergugat dan polisi tidak segera menangkap pelaku pengrusakan lahan sengon tersebut, padahal pelaku pengrusakan pohon sengon sudah jelas.
Adu mulut ini terjadi antara penggugat Kusnari dengan Kapolsek Bantaran AKP Musafa, dilahan sengon Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Kamis (17/11) siang.
Dengan di dampingi kuasa hukum bernama Muhamad Hadun, penggugat Kusnari meminta polisi secepatnya menangkap pengrusakan lahan sengon yang ditanamnya sejak sebulan lalu.
Karena pelaku pengrusakan lahan sengon seluas 450 meter persegi tersebut, sudah jelas, namun pelakunya tidak segera ditangkap.
Sehingga penggugat dan keluarganya ingin menangkap pelaku pengrusakan pohon sengon namun upaya ini dapat dikondisikan oleh kuasa hukum dan polisi.
Kekesalan penggugat bertambah karena sebelumnya mereka yang didampingi kuasa hukum dan keluarganya melapor ke Mapolres dan disarankan melapor ke Mapolsek saja, lantaran kasus ini ditangani oleh Mapolsek.
Namun adu mulut ini berakhir setelah polisi berjanji setelah berita acara dibuat, saksi-saksi sudah dimintai keterangan dan bukti bukti sudah dikantongi polisi, pelaku pengrusakan akan segera ditangkap dan ditahan.
Kasus sengketa tanah ini terjadi antara penggugat Bu Sema (Kusnari) dengan tergugat Buasi dan di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo kasus ini dimenangkan oleh Bu Sema pada tahun 2001 dan 2010 di Pengadilan Tinggi.
Setelah kasus ini selesai, Bu Sema berencana menanam pohon sengon di tanah tersebut, namun tanpa sepengatauanya, tanaman tersebut dirusak oleh seseorang berinisial HI dengan cara membajaknya, Jumat jam 6 pagi.
Merasa tanaman sengon dirusak, Bu Sema kemudian melaporkanya ke polisi.*(ana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar