PEMKAB Tasikmalaya dinilai tidak serius menangani sengketa tanah milik Aceng Rio, warga Desa Kadipaten Blok Cipadol Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya. Selama ini terkesan Pemkab hanya bisa bicara, tanpa usaha.
“Padahal dari pihak kami sudah berupaya untuk bernegosiasi, ”kata Ketua LSM Gempur Irawan Taofik SH Kamis (17/11) di Cipadol.
Karena itu, ia mengaku tidak mengerti atas masalah ini. Padahal jelas dalam enuntut haknya warga menyertakan sejumlah data pendukungnya secara yuridis.
Tapi semua aspirasi tuntutan itu tidak mendapat respon sama sekali. “Terbukti dengan mengulur-ulur waktu itu, tak terasa sudah berlarut-larut kasus tersebut diterlantarkan.”
Mestinya, lanjut Irawan Pemkab warga bermusyawarah untuk menuntaskan permasalahan itu. Bukan hanya memberikan angin surga dengan mengatakan hal tersebut sedang di proses, tanpa membuahkan hasil.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) Tatapraja Pemkab Tasikmalaya, Drs H Jeje Winata, mengemukakan kasus itu sedang diproses, tidak bisa langsung mengambil kesimpulan dalam sekejap. Apalagi kejadiannya, pembangunan gapura itu sudah lama, pada 1985.
”Makanya saat ini sedang ditelusuri, siapa dulu yang mengerjakan pembangunan gapura itu? Apakah Pemkab Tasikmalaya atau Provinsi Jawa Barat? Kita sudah koordinasi dengan Bakorwil dan juga pihak Pemprov Jawa Barat, untuk menangani kasus ini. Tunggu saja perkembangan selanjutnya,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Tasikmalaya diduga menyerobot tanah seluas 681 meter persegi milik Aceng Rio warga Desa Kadipaten Blok Cipadol Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, untuk bangunan gapura perbatasan antara Kabupaten Tasikmalaya-Kabupaten Garut.
Kejadian itu, kata Irawan, sudah berjalan bertahun-tahun, dan ia menduga penyerobotan ini terjadi sejak 1985 saat gapura tersebut dibangun. Kepemilikan atas hak tanah, dibuktikan dengan sertifikat nomor 144/1970 atas nama Aceng Rio yang kini diwariskan kepada sebelasa anak kandung ahli warisnya.*(ck.221/3)
“Padahal dari pihak kami sudah berupaya untuk bernegosiasi, ”kata Ketua LSM Gempur Irawan Taofik SH Kamis (17/11) di Cipadol.
Karena itu, ia mengaku tidak mengerti atas masalah ini. Padahal jelas dalam enuntut haknya warga menyertakan sejumlah data pendukungnya secara yuridis.
Tapi semua aspirasi tuntutan itu tidak mendapat respon sama sekali. “Terbukti dengan mengulur-ulur waktu itu, tak terasa sudah berlarut-larut kasus tersebut diterlantarkan.”
Mestinya, lanjut Irawan Pemkab warga bermusyawarah untuk menuntaskan permasalahan itu. Bukan hanya memberikan angin surga dengan mengatakan hal tersebut sedang di proses, tanpa membuahkan hasil.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) Tatapraja Pemkab Tasikmalaya, Drs H Jeje Winata, mengemukakan kasus itu sedang diproses, tidak bisa langsung mengambil kesimpulan dalam sekejap. Apalagi kejadiannya, pembangunan gapura itu sudah lama, pada 1985.
”Makanya saat ini sedang ditelusuri, siapa dulu yang mengerjakan pembangunan gapura itu? Apakah Pemkab Tasikmalaya atau Provinsi Jawa Barat? Kita sudah koordinasi dengan Bakorwil dan juga pihak Pemprov Jawa Barat, untuk menangani kasus ini. Tunggu saja perkembangan selanjutnya,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Tasikmalaya diduga menyerobot tanah seluas 681 meter persegi milik Aceng Rio warga Desa Kadipaten Blok Cipadol Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, untuk bangunan gapura perbatasan antara Kabupaten Tasikmalaya-Kabupaten Garut.
Kejadian itu, kata Irawan, sudah berjalan bertahun-tahun, dan ia menduga penyerobotan ini terjadi sejak 1985 saat gapura tersebut dibangun. Kepemilikan atas hak tanah, dibuktikan dengan sertifikat nomor 144/1970 atas nama Aceng Rio yang kini diwariskan kepada sebelasa anak kandung ahli warisnya.*(ck.221/3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar