Masyarakat umum biasanya gamang ketika berhadapan dengan birokrasi karena tidak memahami posisi instrumen pemerintahan. Rakyat tidak faham bahwa sesungguhnya merekalah 'pemerintah alias pemberi perintah'. Sementara pemerintah adalah 'pelayan rakyat'. Wajar bila kemudian di antara kita banyak yang 'rendah diri' bertatap dengan birokrat.
Inilah tips agar asyik berurusan dengan BPN. Anda perlu mengenal sebagian fungsi BPN.
Satu, fungsi pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertahanan. BPN bertanggungjawab memberi pelayanan yang berhubungan dengan administrasi pertahanan. Berstatus apapun tanah Anda.
Dua, fungsi penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran, dan pemetaan di bidang pertahanan. Aneh, bila aparat BPN mempersulit masyarakat yang meminta melakukan pengukuran tanah. Membingungkan, sekiranya aparat BPN enggan mengerjakan permintaan Anda yang berharap tapal batas tanah dipetakan agar jelas.
Tiga, fungsi pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum. BPN sepatutnya mempercepat sertifikasi seluruh tanah masyarakat. Seharusnya, BPN pasca kabinet berganti sekian kali, masih banyak di antara kita yang kepemilikan tanahnya baru sebatas girik, misalnya.
Empat, fungsi pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara, dan konflik di bidang pertanahan. Sewajarnya, sengketa pertanahan hari demi hari kian sedikit. Bukan sebaliknya.
Dengan memakami fungsi di atas, Anda tak perlu enggan dan gamang saat berada di kantor BPN. Mari kita tagih fungsi mereka: layani masyarakat agar kepemilikan tanahnya jelas dan berkekuatan hukum --tentu dengan biaya semurah mungkin.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar