NIING cs, yang notabene masyarakat ekonomi lemah akan kewalahan dalam penyelesaian kasus tanah di Indonesia yang umumnya memakan waktu lama, berbulan- bulan, bahkan puluhan tahun.
Cara mengulur waktu dalam menyelesaikan masalah, umumnya kerap dilakukan para pemilik dana besar di negeri ini, untuk menekan kaum ekonomi lemah lawan perkaranya.
Untuk itu semua pihak termasuk Pemerintah membantu agar menekan PT MP, agar segera menyelesaikan kewajibannya memberi ganti rugi kepada Kapten (pur) Niing bin Sanip,dkk.
Pengamat Perkotaan, Amir Hamzah menilai, ”Berlarut-larutnya penyelesaian sengketa lahan antara PT Mandara Permai (MP) dengan Kapten (purn) Niing bin Sanip, hanya akal-akalan PT MP agar kasus ini dibawah pengadilan,” tegas Amir.
Jika persoalan ini dibawa ke pengadilan maka penyelesaiannya akan berlarut larut dan memakan waktu dan dana cukup besar. Kalau sudah begitu kata Amir, maka pihak yang punya modal besar (PT MP) akan memenangkan perkara ini.
“Sementara Niing cs, yang notabene masyarakat ekonomi lemah akan kewalahan, lantaran tak punya modal menghadapi perkara ini di pengadilan," jelas Amir dihubungi LIcom, Jumat, (2/12/2011).
Sementara Kapten (purn) Niing bin Sanip adalah rakyat lemah yang gajinya untuk membiayai hidup sehari-hari saja tak cukup. “Apalagi membiayai ongkos perkara yang begitu panjang,” katanya.
Pemerintah dalam hal ini, Pemda DKI Jakarta tak boleh diam saja, Gubernur Fauzi Bowo harus membantu Kapten (pur) Niing untuk memperoleh hak-haknya.
“Apalagi mantan pejuang kemerdekaan tersebut jelas-jelas secara sah, berhak atas tanah tersebut berdasarkan surat ijin garap No. 147./AU 2/JB/78/ (7 April 1978) dari walikota Jakarta Utara,” tegas Amir.
Batas waktu sebagaimana diketahui berdasarkan surat kemendagri no. 593.7/985/PUM tanggal 19 Mei 2011 yang ditanda tangani Sekditjen pemerintahan umum Srimoyo, perihal keputusan hasil rapat penyelesaian sengketa tanah PIK. Diperoleh kesepakatan agar PT MP diminta segera menyelesaikan solusi dengan melibatkan perbagai pihak paling lambat 30 hari sesudah sejak 11 mei 2011.*[dody/LI-07/noviyanto]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar