Halaman

14 Oktober 2013

PT Garam Dituding Serobot Tanah Warga Sumenep

SUMENEP - Sejumlah warga Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep menuding PT. Garam menyerobot puluhan hektare tanah milik warga setempat. Lahan yang diserobot itu selanjutnya digunakan untuk pelebaran tepi sungai.


PT Garam, seperti diberitakan Surabaya Post dinilai tidak pernah memberitahukan kepada sejumlah pemilik tanah yang lahannya terpangkas untuk pelebaran badan sungai. Memang ada sosialisasi, tapi perusahaan BUMN yang mengolah garam itu justru berbicara kepada warga yang bukan pemilik lahan, sehingga ketika proyek itu berjalan, pemilik tanah protes karena pelebaran tepi sungai itu sudah melebihi patok yang ada.

Ahmad (57) warga Desa Banjar Barat, mengatakan seharusnya PT Garam tidak melanjutkan proyek itu sampai menunggu persoalan dengan pemilik lahan tuntas. Tetapi kenyataannya hingga sekarang pengerukan itu tetap dilakukan.

“Memang pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Garam ini mengacu kepada patok yang ada, tapi patok itu sudah berubah tiga kali yang semakin lama tambah melebar hingga merembet ke lahan milik warga,” katanya, Sabtu (12/10).

Ahmad menduga tindakan PT Garam itu memang disengaja, karena jika mengacu kepada patok yang pertama mestinya tidak sampai masuk ke tanah milik mereka. Apalagi lahan yang terpangkas tak hanya terjadi di desanya, tapi juga merambah ke desa yang lain. “Kami meminta tanah itu dikembalikan kepada warga, sebab warga tidak pernah menjualnya kepada PT. Garam,” kesal Ahmad, salah satu pemilik tanah yang ikut diserobot.

Penyerobotan lahan terjadi di sekitar lima desa diantaranya, Desa Banjar Barat, Banjar Timur, Batu Dingding, Gapura Barat dan Palo’loan. Sedangkan luas tanah yang diaku milik warga tersebut bervariasi dari 0,5 hektare hingga 3 hektare. “Kami akan tetap mempertahankan dengan cara apapun, itu sah milik kami,” ujarnya.

Sebagai bukti kepemilikan, mereka mengaku memiliki dokumen seperti model C, sertifikat dan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) atas lahan tersebut.

Menanggapi hal itu, Farid Zahid, Sekretaris PT Garam Sumenep, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penyerobotan tanah milik warga. Proyek tersebut dilakukan berdasarkan patok tanah kepemilikan PT. Garam sendiri serta diperkuat oleh kepemilikan yang sah.

“Ini sudah ada sertifikatnya. Bila masyarakat mengklaim tanah itu miliknya dengan dasar SPPT dan model C, itu bukan merupakan bukti hak, hanya untuk pembayaran saja,” jelasnya.

Jadi, warga mengacu kepada dua bukti itu, kata Farid, masih belum menjadi status hak sesuai dengan undang-undang di agraria dan itu tidak ada daftar ukurnya. Karena PT. Garam pada tahun 1975 sudah melakukan pembebasan dan meruilslag, dan juga berdasarkan undang-undang nasionalisasi memiliki peninggalan aset yang merupakan peninggalan Belanda setelah itu pada tahun 1986 dilakukan sertifikasi semua yang sekarang dikembalikan batas-batasnya.

“Sekarang kami hanya mengembalikan dari posisi sesuai dengan sertifikat yang ada,” pungkasnya.* (info kasus pertanahan lain, klik di sini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar