TENTUNYA masih ingat dengan kasus korupsi yang sempat ditetapkan oleh majelis hakim tipikor sebagai kasus yang kadaluarsa. Toriq Baya’sut sebagai tersangkanya, sempat dibantah oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait kasus korupsi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER) adalah kadaluarsa pasalnya kasus tersebut terjadi 12 tahun lalu, Sabtu (3/12/2011).
Berbeda dengan tanggapan kuasa hukum terdakwa Toriq, yakni Tito, dirinya beranggapan bahwa pasal yang didakwakan ke Toriq Baya’sut, mantan Kabiro Hukum PT SIER, adalah pasal lama, yang menurut Tito, pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Karena perkara yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak dianggap kadaluarsa, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo, mencoba memaparkan, sebenarnya perkara tersebut disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak September 2010 lalu.
Setelah berkas lengkap, dilimpahkan ke Kejari Surabaya karena tempat perbuatan pidananya berada di wilayah hukum pengadilan Surabaya.
Terkait proses persidangan yang baru dilaksanakan pihak pengadilan tipikor (Senin, 22/Agustus/2011). Nurcahyo mengatakan, kendalanya, empat tersangka lain (selain Toriq) mengajukan saksi yang meringankan, “Yaitu mantan Kajagung Marzuki Darusman,” kilah Nurcahyo.
Nurcahyo menolak, jika perkara tersebut dikatakan kadaluwarsa. Terkait pasal lama yang dikatakan Tito sebagai pasal yang sudah tidak berlaku lagi, Nurcahyo mempunyai argumentasi lain.
Dalam sidang yang diketua hakim Yahya itu, JPU Karimuddin menyatakan, Toriq didakwa melanggar Pasal 203 KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) Sub Jo Pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43 A ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kontradiktif, kalau pihak kejaksaan mengatakan tidak kadaluarsa kenapa putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa tuntutan Jaksa dinyatakan kadaluarsa. Majelis Hakim pun menerima keberatan kuasa hukum pihak terdakwa, dengan menyatakan;
pertama, Menerima keberatan penasehat kukum Terdakwa; ke dua, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima; ke tiga, Menyatakan wewenang JPU melakukan penuntutan terhadap terdakwa Toriq Baya’sut SH hapus karena telah lewat waktu (daluwarsa); ke empat,Membebankan biaya perkara kepada Negara
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa 16 Agustus 2011 oleh Yahya Syam SH MH, selaku Ketua Majelis. Saipiuddin Zahri SH MH dan Sangadi SHmasing- masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada har i Jum’at tanggal 19 Agustus 2011, oleh Hakim Majelis dibantu Sangadi SHdan Titi Sansiwi SH, selaku hakim anggota dan dibantu oleh Rudi Kartiko SH MH, Panitera Pengganti dengan dihadiri JPU dan Terdakwa serta penasihat hukumnya
Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER), Surabaya akhirnya tidak jadi disidangkan.
Tidak seperti informasi yang dikatakan oleh Panmud Tipikor Surabaya, bahwa keempat terdakwa dengan dugaan korupsi PT SIER diantaranya Toriq Baya’sut SH mantan Kabiro Hukum, A Gawi Oemar SE mantan Dirut, Drs Hartoyo Abdulkahar mantan Direktur Pengembangan dan Pemasaran, Ir DB Asmadi mantan Direktur Teknik dan Pemeliharaan, dan Drs M Shodiq (Direktur Administrasi Keuangan), Senin (22/8/11).
Hakim tipikor Yahya Syam, selaku ketua majelis hakim. Dia beranggapan bahwa perakara PT SIER dianggap sudah kadaluarsa (12 tahun lalu). “Perkaranya sendiri disidik 24 Maret 1999 lau, artinya sudah kadaluarsa,” tegasnya.
Putusan Yahya tentang kadaluarsanya perkara para terdakwa langsung disambut para terdakwa dengan suka cita. Bahkan tidak Toriq sendiri satu-satunya terdakwa yang dinilai kooperatif oleh kejaksaan, baik pada saat pemeriksaan hingga hadir di persidangan kemarin. Sementara empat terdakwa lainnya hingga kini masih buron. Karena buron, kejaksaan memutuskan untuk menyidang keempat terdakwa tersebut secara in absentia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimuddin dalam dakwaannya menyatakan, Toriq dianggap turut terlibat bersama-sama dengan pada perbuatan upaya penyuapan yang terjadi sekitar Maret-Juli 1999 silam, dalam sidangkan, Kamis (28/7).
Prilaku suap dengan nilai Rp 550 juta itu dilakukan Toriq dan empat mantan direksi PT SIER sebagai sebagai kompensasi bagi Fauzato dalam mengurus kasasi sengketa tanah di Desa Curah dan Desa Pejangkungan, Kecamatan Rembang, Pasuruan, Jawa Timur.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Tito Suprianto, mengaku heran terhadap keputusan jaksa menyidang Toriq. Sebab, perbuatan yang didakwakan ke klien saya itu sudah 12 tahun yang lalu. “Kenapa baru sidang sekarang?” herannya.
Terkait adanya penyuapan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, terdakwa Toriq mengakui kalau aksi yang diduga suap itu memang pernah terjadi. Namun, aku dia, keterlibatan dirinya saat itu karena perintah direksi. “Saya hanya pelaksana perintah direksi saja,” tandas pria sepuh berkacamata itu.
Seperti diberitakan, terkait dengan kekalahan PT SIER ditingkat Pengadilan Tinggi Surabaya (banding:1995) atas Desa Curah Dukuh dan Desa Pejangkungan, Pasuruan Jawa Timur (jatim) itulah PT SIER mengajukan upaya hukum kasasi terkait dua perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Masing-masing perkara tercatat dalam nomor.2494K/pdt/1996 (untuk perkara Desa Pejangkungan) nomor.2561K/pdt/1996 (untuk perkara Desa Curah Dukuh). Namun, dalam proses hukum beberapa kali perkara perdata PT SIER belum juga ada perkembangan lantas Pihak PT SIER melalui Drs Hartoyo Abdulkahar berusaha menemui jaksa pengacara Negara (JPN) Soedarno SH, (almarhum).
Sedangkan terdakwa Toriq Baya’ut SH, menemui Fauzato Zendrato SH di kantor MA di Jakarta untuk mencari tahu sejauh mana perkembangan perkara tersebut.
Bahwa untuk penyelesaian perkara tersebut, Fauzato Zendrato SH menghubungi Drs Hartoyo Abdul Kahar untuk meminta dana sebesar Rp 200 juta untuk diteruskan kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk perkara nomor.2494K/pdt/1996. Dengan adanya peluang tersebut Drs Hartoyo Abdul Kahar melaporkannya ke A Gawi Oemar SE yang kemudian dimusyawarakan bersama direksi lainnya. Kemudian terjadilah kesepakatan bahwa dana tersebut hanya bisa dipenuhi sebesar Rp 150 juta, yang dana tersebut dikeluarkan dua tahap.
Dengan disepakatinya dana Rp 150 juta, guna memperlancar proses hukum yang membelit PT SIER, Fauzato (JPN) pun membubuhkan tandatangannya beserta 4 direksi PT SIER termasuk terdakwa Toriq.
Selanjutnya 7 Juli 1999, Fauzato kembali menghubungi Hartoyo, Ia menyampaikan pada direksi pengembangan dan pemasaran itu, bahwa perkara nomor.2561K/pdt/1996 akan segera disidangkan. Fauzato juga menerangkan, Majelis Hakim meminta dana sebesar Rp 400 juta untuk memenuhi
Tak urung, kembali ke empat direksi tersebut mengadakan rapat kali ini mereka mengundang komisaris utama PT SIER Rukhyat Kustomi. Dan disepakati. 23 Juli 1999 kemudian JPN kembali menghubungi Hartoyo, Ia menegaskan bahwa dana sebesar Rp 400 juta tersebut agar segera dipenuhi. Lalu pihak para direksi pada 27 Juli 1999 mengadakan rapat, tanggal tersebut bertepatan dengan acara tunggal penyelesaian gugatan tanah nomor.2561K/pdt/1996 di MA. Terkait penyerahan dana sebesar Rp 400 juta ditugaskan kepada terdakwa Toriq Baya’sut, melalui rekening miliknya BDN cabang Surabaya.*[bam/LI-07] (info kasus pertanahan lain, KLIK di sini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar